Kabupaten Dompu, Kahaba.- Terkait adanya aktivitas penambangan material galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baka, tepatnya di Desa Rababaka yang dipastikan belum mengantongi izin. Akademisi sekaligus aktivis lingkungan angkat bicara. (Baca. Tambang Pasir di Rababaka Dompu tak Tersentuh Hukum)
“Saya minta Pemda segera bertindak, untuk mengambil langkah strategis terkait aktivitas tambang ilegal itu,” pinta Muhdar, Akademisi Yapis Dompu, Minggu (7/10).
Ia mengatakan, aktivitas penambangan liar sekitar di Bendungan Rababaka itu sudah cukup memperihatinkan. Kerusakan alam dan lingkungan di daerah itu terus terjadi. Pemda bersama pihak-pihak terkait diminta segera duduk bersama dan mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini.
“Jangan sampai terjadi pendangkalan sungai sehingga menyebabkan air meluap,” bebernya.
Menurut kandidat Doktor Bidang Lingkungan ini, pemerintah harus segera mengontrol dan mengatur para penambang. Bila perlu dibuatkan zonasi. Masyarakat bisa diarahkan untuk menggali ke tempat yang lebih aman.
Selain itu, Muhdar menyebutkan banjir yang sering terjadi karena penyumbatan drainase dan penertiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang salah. Dampak dari pelaku usaha tersebut menyebabkan terjadinya pendangkalan di sejumlah parit dan sungai yang telah dikeruk pemerintah.
“Namun dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, terjadi lagi pendangkalan hingga menyebabkan banjir saat hujan seperti sekarang,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu Andi Bahtiar mengatakan, penambangan material sungai berupa pasir dan bebatuan di DAS Baka, tepatnya di Desa Rababaka di pastikan belum mengantongi izin.
Ia menegaskan, kegiatan ini sudah beberapa kali diperingatkan baik melalui surat teguran bahkan sosialisasi langsung. Tetapi faktanya masyarakat setempat masih terus melakukan aktivitas yang mengancam kerusakan lingkungan tersebut.
“Di Rababaka itu bukan saja disurati tapi dijadikan tempat sosialisasi, dilarang jangan nambang tapi begitulah masih tetap saja dilakukan. Itu sudah pasti ilegal,” kata dia kepada wartawan di ruang kerjanya.
Pembinaan dan peneguran terhadap para penambang material sungai tesebut sudah cukup lama disampaikan, tetapi masyarakat tetap bersikukuh menambang dengan alasan mencari nafkah untuk keluarga. Karena kegiatan merusak ini terus dibiarkan, tak heran beberapa kali Bendungan Rababaka yang dibangun selalu saja jebol tergerus banjir.
“Kenapa Bendungan Rababaka itu terus jebol karena mereka keruk itu sampai dalam, bahkan mendekati bendungan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tegas Andi Bahtiar, DLHK hanya sebatas melayangkan surat teguran. Selebihnya merupakan tanggung jawab polisi untuk mengeluarkan tindakan apalagi ini sudah terbukti ilegal. Dan tindakan tegas terhadap penambangan ilegal di wilayah ini pun polisi semestinya tak perlu lagi berkompromi dengan DLHK, tetapi langsung saja mengambil tindakan sendiri.
“Kalau lihat dampaknya bagi kerusakan lingkungan ini dan statusnya yang ilegal sudah saatnya polisi mengambil tindakan tegas,” harapnya.
Penambangan material sungai berupa bebatuan dan pasir tersebut tidak saja diduga menjadi pemicu jebolnya Bendungan Rababaka, tetapi juga sangat mengancam rusaknya infrastruktur jalan menuju desa tersebut. Kalaupun alasannya mencari nafkah, mestinya masyarakat segera mengurus izin dan mengambil material di tengah sungai, sehingga tidak ada dampaknya bagi kerusakan lingkungan.
*Kahaba-09