Kabupaten Dompu, Kahaba.- Penambangan material sungai berupa pasir dan bebatuan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baka, tepatnya di Desa Rababaka dipastikan belum mengantongi izin alias ilegal.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLHK Kabupaten Dompu, Andi Bahtiar mengungkapkan, kegiatan itu sudah beberapa kali diperingatkan, baik melalui surat teguran bahkan sosialisasi langsung. Tetapi faktanya masyarakat setempat masih terus melakukan aktivitas yang mengancam kerusakan lingkungan.
“Di Rababaka itu bukan saja disurati tapi dijadikan tempat sosialisasi, dilarang jangan nambang. Tapi begitulah masih tetap saja dilakukan. Itu sudah pasti ilegal,” kata dia kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Menurutnya, pembinaan dan peneguran terhadap para penambang material sungai tesebut sudah cukup lama disampaikan. Tetapi masyarakat tetap bersikukuh menambang dengan alasan mencari nafkah untuk keluarganya.
Karena kegiatan merusak ini terus dibiarkan, tak heran beberapa kali Bendungan Rababaka yang dibangun selalu saja jebol tergerus banjir.
“Kenapa Bendungan Rababaka itu terus jebol karena mereka keruk itu sampai dalam bahkan mendekati bendungan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tegas Andi Bahtiar, DLHK hanya sebatas melayangkan surat teguran. Selebihnya merupakan tanggungjawab polisi untuk mengeluarkan tindakan apalagi ini sudah terbukti ilegal. Dan tindakan tegas terhadap penambangan ilegal di wilayah ini pun, polisi semestinya tak perlu lagi berkompromi dengan DLHK, tetapi langsung saja mengambil tindakan sendiri.
“Kalau lihat dampaknya bagi kerusakan lingkungan ini dan statusnya yang ilegal sudah saatnya polisi mengambil tindakan tegas,” harapnya.
Penambangan material sungai berupa bebatuan dan pasir tersebut tidak saja diduga menjadi pemicu jebolnya Bendungan Rababaka, tetapi juga sangat mengancam rusaknya infrastruktur jalan menuju desa tersebut.
Kalaupun alasannya mencari nafkah, mestinya jelas dia, masyarakat segera mengurus izin dan mengambil material ditengah sungai, sehingga tidak ada dampaknya bagi kerusakan lingkungan.
*Kahaba 09