Kabupaten Dompu, Kahaba.- Sekretaris Daerah Dompu Gatot Gunawan bersama Rachman W Hidayat selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bima menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42.000.000 untuk Suwardi ahli waris dari Almarhumah Nurlaela, usai upacara Hari Pahlawan 10 November 2023 di halaman Kantor Bupati Dompu.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bima Rachman W Hidayat mengatakan, Almarhumah Ibu Nurlaela bekerja sebagai tenaga kontrak pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu.
“Santunan sebesar Rp 42.000.000 diserahkan juga kepada Astri Lestari ahli waris dari Yasin, Perangkat Desa di Desa Marada Kecamatan Huu Dompu,” ujarnya.
Kata Rachman pada Tahun 2022, seluruh tenaga Non ASN Pemerintah Kabupaten Dompu berjumlah 2.083 dan telah didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Dompu.
“Tenaga Non ASN yang terdaftar ini mendapat 2 manfaat perlindungan yaitu perlindungan dari resiko Kecelakaan kerja dan kematian,” tuturnya.
Santunan Kematian ini menurut Rachman diberikan sebagai wujud kehadiran negara memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Ke depannya selain tenaga non ASN ini, pemerintah daerah juga diminta untuk segera mengalokasikan anggaran bagi para pekerja rentan seperti para ketua RT/RW, Guru Ngaji, petani, nelayan, pedagang dan lain-lain.
“Target 2024 nanti, seluruh perangkat desa terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dianggarkan dalam APBDES Desa,” jelasnya.
Saat ini sambung Rachman, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima lagi mengupayakan agar tenaga guru madrasah yang bersertifikasi dilingkup Kementerian Agama dapat segera terlindungi dalam program BPJS ketenagakerjaan, juga tenaga kesehatan yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) serta Guru Honor yang tersebar di sekolah mulai tingkat TK, SD dan SMP.
Selain itu untuk siswa SMK yang melakukan kerja Praktek di perusahaan dapat didaftarkan juga sehingga ada perlindungan selama melaksanakan kerja praktek.
“Terima kasih atas perhatian pemerintah daerah Kabupaten Dompu atas dukungannya menjalankan amanat sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya.
*Kahaba-01