Kota Bima, Kahaba.- Sekretaris BPKAD Kota Bima Rusdin menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan pencairan santunan kematian yang hingga kini belum ada kejelasan. (Baca. Santunan Kematian Mandek, BPKAD Kota Bima Diminta Transparan soal Keterlambatan)
Menurut Rusdin, proses pencairan santunan sudah diajukan ke Bagian Hukum untuk penetapan penerima manfaat melalui Surat Keputusan (SK).
Saat ini, proses tersebut masih berlangsung dan menjadi syarat utama sebelum dana bisa dicairkan.
“Kami sudah mengajukan ke Bagian Hukum untuk penerbitan SK penetapan penerima manfaat. Setelah SK selesai, pencairan dapat segera dilakukan,” jelas Rusdin.
Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar karena dalam masa transisi pemerintahan seperti saat ini, terdapat sejumlah kendala administratif yang tidak dapat dihindari.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat, namun ada prosedur yang harus dijalankan. Kami berharap semuanya bisa segera terselesaikan dan dana santunan bisa dicairkan kepada yang berhak,” harap Rusdin.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan keterlambatan pencairan santunan kematian yang telah mereka ajukan berbulan-bulan lalu. Mereka berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian agar hak mereka bisa diterima tepat waktu.
*Kahaba-01