Kabar Kota Bima

Ternak Berkeliaran Ganggu Ketertiban, Denda Rp3 Juta dan Sanksi Pidana

1617
×

Ternak Berkeliaran Ganggu Ketertiban, Denda Rp3 Juta dan Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pertanian kembali mengingatkan para peternak untuk tidak membiarkan ternak berkeliaran, terutama di fasilitas umum dan jalan raya. Ini menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait gangguan dan risiko kecelakaan, akibat ternak yang dibiarkan tanpa pengawasan.

Anggota Pol PP Kota Bima saat menertibkan ternak berkeliaran di tengah kota. Foto: Ist

Kepala Dinas Pertanian Kota Bima melalui Kabid Peternakan Juwaihar menegaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak, terdapat sanksi tegas bagi pemilik ternak yang melanggar aturan.

“Bagi pemilik yang masih membiarkan ternaknya berkeliaran, akan dikenakan biaya pemeliharaan dan penebusan ternak, bahkan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp3 juta,” ungkap Juwaihar, Kamis 6 Maret 2025.

Ia mengakui, kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi para peternak agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola hewan ternaknya. Hewan yang berkeliaran bebas tidak hanya merusak ketertiban, tetapi juga sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Kami meminta masyarakat, khususnya peternak sapi, kambing, dan kuda, untuk menjaga dan mengandangkan hewan ternaknya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” pungkasnya.

Dinas Pertanian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan ternak liar yang berkeliaran di lingkungan mereka, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

*Kahaba-04