Kabar Kota Bima

Dugaan Penyelewengan PAD GSB, Kadis Dikpora: yang Bersangkutan Akui Perbuatannya dan Siap Mengembalikan Uang

2
×

Dugaan Penyelewengan PAD GSB, Kadis Dikpora: yang Bersangkutan Akui Perbuatannya dan Siap Mengembalikan Uang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Dikpora Kota Bima mengungkap dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyewaan Gedung Seni Budaya (GSB). Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Inspektorat Kota Bima untuk dilakukan audit investigasi guna menghitung nilai riil kerugian daerah. (Baca. Dugaan PAD GSB Ratusan Juta tak Masuk Kas Daerah, Inspektorat Panggil Pihak Terkait)

Plt Kepala Dikpora Kota Bima Abdul Hari Kurniawan. Foto: Bin

Plt Kepala Dikpora Kota Bima Abdul Hari Kurniawan membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan penerimaan PAD tersebut.

“Benar, ada dugaan penyelewengan PAD. Secara internal kami sudah melakukan pembinaan terhadap bendahara penerimaan PAD, dan kasus ini telah kami laporkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit investigasi,” ujarnya, Kamis 7 Agustus 2026.

Menurut Haris, dugaan tersebut terungkap setelah pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara intensitas penggunaan Gedung Seni Budaya, dengan realisasi PAD yang tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Ia menjelaskan, sejak yang bersangkutan mulai bertugas tanggal 3 Januari 2026, pihaknya menerima informasi bahwa gedung beberapa kali disewakan. Namun, hingga periode Januari sampai Juli 2026, pemasukan PAD dari penyewaan gedung dinilai tidak wajar.

“Setelah kami cek di SIPD, capaian PAD dari Januari hingga Juli tidak sebanding dengan tingkat penggunaan gedung. Padahal hampir setiap bulan ada penyewaan, terutama untuk resepsi pernikahan,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku sambugnya, tarif sewa Gedung Seni Budaya mencapai sekitar Rp5 juta setiap kali penggunaan, sehingga seharusnya memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.

Haris mengungkapkan, bendahara penerimaan PAD yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyampaikan kesanggupan untuk mengembalikan. Selama ini juga tidak pernah melaporkan kepada pimpinan terkait besaran penerimaan dari penyewaan gedung,” katanya.

Sebagai langkah awal kata Haris, Dikpora telah mengganti bendahara penerimaan PAD guna memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, Haris menegaskan pihaknya masih menunggu hasil audit investigasi Inspektorat untuk memastikan besaran kerugian daerah dan jumlah dana yang wajib dipulihkan.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Biarlah Inspektorat menghitung secara objektif berapa nilai kerugian daerah dan berapa yang harus dikembalikan sesuai hasil audit,” tegasnya.

*Kahaba-01