Kabar Kota Bima

Warga Protes Aktivitas Galian C Ilegal di Sambinae

1574
×

Warga Protes Aktivitas Galian C Ilegal di Sambinae

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Warga Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda menyampaikan sejumlah keluhan pada pemerintah, terkait aktivitas Galian C ilegal dan belum memiliki izin resmi di sekitar arena pacuan kuda.

Warga Protes Aktivitas Galian C Ilegal di Sambinae - Kabar Harian Bima
Foto areal pertambangan liar di Kelurahan Sambinae. Foto: Eric

Hal ini disampaikan secara resmi melalui pertemuan di Kantor Lurah Sambinae Rabu 17 Januari 2024, difasilitasi oleh Lurah setempat.

Warga Protes Aktivitas Galian C Ilegal di Sambinae - Kabar Harian Bima

Pertemuan yang seharusnya dihadiri perwakilan warga dan juga pemilik tambang, namun yang hadir hanya masyarakat setempat, sedangkan pemilik tambang tidak hadir.

Lurah Sambinae Amiruddin menyampaikan, keluhan terhadap aktivitas penggalian tersebut sudah disampaikan sejak pekan lalu. Maka ditindaklanjuti dengan memanggil warga, ketua RT, karang taruna dan pemilik tambang untuk audensi hari ini.

“Kami sudah panggil, tapi hanya warga yang hadir, sementara pemilik tambang tidak hadir,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, terkait beberapa aspirasi warga tentu akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, guna melakukan tindakan selanjutnya.

“Apa yang menjadi keluhan masyarakat, kami akan tindak lanjuti segera,” katanya.

Ditanya perihal aktivitas galian itu memiliki izin atau tidak, Amiruddin mengakui bahwa hingga kini penggalian tersebut belum memiliki izin. Oleh karena itu dia akan berupaya memanggil lagi kedua kali pada pemilik galian, agar bisa segera mengurus izin usaha.

“Apabila belum mengantongi izin, maka hentikan sementara aktivitas penggalian,” tegasnya.

Adapun isi pernyataan warga yakni, menolak adanya aktivitas tambang batuan dan tanah urug yang dilakukan di Kawasan Sambinae (Area sekitar Arena Pacuan Kuda), karena tidak sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian awal dengan warga di sekitar wilayah tersebut.

Pernyataan lainnya, yaitu menolak adanya pengoperasian alat berat eksavator dan sejenisnya dalam lingkungan area tambang rakyat di Sambinae, sebelum adanya izin resmi dari pihak terkait. Sebab menimbulkan polusi udara dan kebisingan dan secara langsung mengganggu lingkungan sekitarnya.

Sementara itu perwakilan pemilik tambang Tasrif yang coba dihubungi via telepon seluler dan juga pesan singkat melalui whatsapp (WA), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.

*Kahaba-04