Kota Bima, Kahaba.- Lurah Sambinae menerbitkan surat pernyataan jual beli tanah baru di RT 07 RW 04 pada tanggal 18 Juli 2024, meskipun pemilik sah tanah tersebut, Rato Wahyudin, telah memiliki sertifikat tanah dari BPN dengan nomor 1541/2012.
Rato Wahyudin menjelaskan bahwa tanah seluas 6 are tersebut telah menjadi miliknya sejak 18 Februari 2012, setelah ia membelinya dari pemilik awal berinisial NS.
Bukti kepemilikan sah berupa sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN pada 12 Oktober 2012, setelah melalui proses administrasi yang ditandatangani oleh pejabat Lurah saat itu, Imam Ardi Susanto, beserta saksi-saksi lainnya seperti H Ishaka.
“Saya membeli tanah ini pada 18 Februari 2012 dari pemilik awal berinisial NS. Kepengurusan surat di kantor Lurah dilakukan pada 20 Februari 2012 dengan tanda tangan pejabat Lurah dan saksi-saksi saat itu,” jelas Rato Wahyudin, Kamis 8 Agustus 2024.
Rato Wahyudin merasa heran dan dirugikan ketika mengetahui bahwa Pemerintah Kelurahan Sambinae menerbitkan surat pernyataan jual beli tanah baru, pada 18 Juli 2024 tanpa ada komunikasi atau koordinasi dengan dirinya.
“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal. Saya akan mengklarifikasi dengan pemerintah kelurahan terkait penerbitan surat pernyataan jual beli baru ini. Tindakan seperti ini tidak pantas dilakukan oleh pejabat,” tegasnya.
Lurah Sambinae Amiruddin, ketika dikonfirmasi mengakui, ia tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat dari BPN.
“Saya baru tahu bahwa tanah yang dimaksud telah memiliki bukti jual beli serta sertifikat dari BPN,” ungkapnya.
Amiruddin menjelaskan bahwa alasan diterbitkannya surat pernyataan jual beli tersebut, karena NS mengklaim bahwa tanah yang ditinggali Rato Wahyudin merupakan miliknya dan hanya bersifat tinggal sementara. Atas dasar klaim tersebut, ia merasa berhak menerbitkan surat jual beli baru.
“Dalam waktu dekat, saya akan segera klarifikasi persoalan ini dan berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah yang sebenarnya,” tambah Amiruddin.
*Kahaba-04