Kabar Kota Bima

Lahan Pelindo Terbentur Aturan, HMQ: Hanya Bisa Ditempati, Bukan untuk Dimiliki

360
×

Lahan Pelindo Terbentur Aturan, HMQ: Hanya Bisa Ditempati, Bukan untuk Dimiliki

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima senior HM Qurais H Abidin (HMQ) mengungkapkan begitu sulitnya untuk mewujudkan keinginan warga Kelurahan Tanjung untuk memiliki lahan Pelindo. Sebab, terbentur aturan. (Baca. Tagih Janji Politik Lutfi-Feri Soal Lahan Pelindo, TPPL Ancam Blokir Jalan Martadina)

Lahan Pelindo Terbentur Aturan, HMQ: Hanya Bisa Ditempati, Bukan untuk Dimiliki - Kabar Harian Bima
HM Qurais H Abidin. Foto: Bin

Kepada sejumlah media pengusaha ini mengaku, di era pemerintahannya sudah sangat sering memperjuangkan keinginan warga tersebut. Direktur Pelindo wilayah III juga beberapa kali didatanginya sangat merespon, hanya saja terkendala aturan. (Baca. Jalan Panjang Urusan Lahan Pelindo, Kewenangan Beralih ke Kementrian Keuangan)

Lahan Pelindo Terbentur Aturan, HMQ: Hanya Bisa Ditempati, Bukan untuk Dimiliki - Kabar Harian Bima

“Iya kendala aturan. Artinya memiliki lahan Pelindo itu harus ubah aturannya dulu,” katanya, Senin (21/6).

Diakui Qurais, lobi – lobi tingkat tinggi juga sudah diupayakannya. Termasuk menyampaikan ke Menteri BUMN Dahlan Iskan waktu itu. Demikian juga diutarakan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan. Namun tetap terbentur aturan. (Baca. “Sengketa Lahan” Pelindo, Walikota Bima: Pelindo Koordinasi ke Kemenkeu, Bukan Kita)

“Sudah dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan juga tetap tidak bisa,” ungkapnya.

Terkait wacana tukar guling sekalipun sambung Ketua Partai Demokrat Kota Bima itu, tetap tidak mengacu pada aturan. Kalau pun terjadi dan dipaksakan agar bisa terwujud, sama halnya rel-rel kereta api di Jakarta akan menjadi milik masyarakat.

“Perbandingannya seperti itu. Tetap tidak bisa karena aturan. Apalagi ingin tukar guling,” tandasnya.

Qurais menambahkan, lahan tersebut sudah ratusan tahun ditempati masyarakat dan sudah turun temurun. Namun yang bisa dilakukan yakni lahan itu tidak untuk dimiliki, tapi boleh ditempati.

“Hanya itu saja, masyarakat hanya bisa tempati, bukan untuk dimiliki,” tambahnya.

*Kahaba-01