Kabar Kota Bima

Sengkarut Tanah Blok 70 Amahami, Ahyar Tantang Pemkot Bima Buktikan Alas Hak

923
×

Sengkarut Tanah Blok 70 Amahami, Ahyar Tantang Pemkot Bima Buktikan Alas Hak

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ahyar pemilik lahan Blok 70 Amahami menyayangkan pernyataan yang disampaikan Kabah Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan saat audiensi dengan masyarakat Kelurahan Dara, yang mengklaim tanah tersebut milik Pemkot Bima. (Baca. Terima Audiensi Warga Dara, Kabag Hukum Tegaskan Blok 70 Amahami Milik Pemkot Bima

Sengkarut Tanah Blok 70 Amahami, Ahyar Tantang Pemkot Bima Buktikan Alas Hak - Kabar Harian Bima
Ahyar menunjukkan bukti bukti kepemilikan lahan Blok 70 Amahami. Foto: Bin

Pernyataan itu menurutnya, sama saja memprovokasi masyarakat Kelurahan Dara untuk mengadu dengan dirinya.

Ahyar pun kemudian menyampaikan klarifikasi semua keterangan yang diutarakan Kabag Hukum tersebut.

Kata dia, kalau bicara mengenai alas hak, Pemkot Bima tidak memiliki alas hak, sebagaimana hasil penyelidikan pihak Polres Bima Kota pada tanggal 15 Oktober Tahun 2014.

Ia mengungkapkan, dalam SP2HP yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Bima Kota pada tanggal 15 Oktober 2014, daftar aset Kabupaten Bima yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Bima untuk diserahkan ke Pemkot Bima, tanggal 27 Maret 2006, sebagaimana pada nomor IX bidang sektor pekerjaan umum poin ke-3 menjelaskan bahwa Taman dan Monumen dalam Kota.

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan H Budiman selaku Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Bima di depan Penyidik Polres Bima Kota, menjelaskan bahwa penyerahan dimaksud adalah sebatas Monumen Tugu Pancasila, dan berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bima lokasi tanah dimaksud belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bima, hingga akhir tahun 2014.

Maka, penyidik sudah berkesimpulan bahwa perkara mengenai Blok 70 belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena pelapor selaku Pemkot Bima, belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah, berdasarkan hukum yang berlaku. Jika telah dapat dibuktikan atau ditemukan fakta atau bukti-bukti baru, maka akan dilanjutkan dengan proses lebih lanjut.

“Namun yang jelas, Pemkot Bima tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah Blok 70 Amahami tersebut,” ungkapnya, Kamis 20 Juni 2024.

Pertanyaannya sambung Ahyar, dengan kekalahan Pemkot Bima tersebut, Wali Kota Bima HM Qurais waktu itu, mengirimkan surat ke Pemkab Bima dengan Nomor 180/7441/XI/2014 perihal pengosongan tanah Amahami, dari kepemilikan siapapun yang ada di atasnya, mengingat tanah tersebut bukan milik Pemkot Bima, melainkan milik Pemkab Bima yang belum diserahkan ke Pemkot Bima secara dejure,

Kemudian, dari surat itu dijawab oleh Pemkab Bima, dengan nomor surat 188.345/009/03.3/2015, dipermaklumkan bahwa pengosongan atas tanah yang sedang dalam permasalahan hukum, baik dikuasai oleh seseorang atau badan hukum merupakan kewenangan lembaga peradilan.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Bima juga tidak memiliki alas hak terhadap tanah tersebut sampai hari ini. Buktikan kalau pun memang ada, apalagi bicara Pemkot Bima.

“Berarti bahasanya Pak Dedi itu Provokatif, ingin mengadu saya dengan masyarakat Kelurahan Dara. Sekarang itu intinya, buktikan alas hak yang ada dari Pemkab Bima dan Pemkot Bima, jangan hanya katanya katanya katanya saja,” tegas Ahyar.

*Kahaba-01