Kota Bima, Kahaba.- Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sudirman DJ melontarkan kritik tajam terhadap polemik pemagaran jalan dan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Ama Hami.

Ia mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Sudirman menegaskan, seharusnya BPN turun langsung ke lokasi sebelum menerbitkan SHM, guna memastikan status lahan yang bersangkutan.
“Apakah sertifikat itu diterbitkan sesuai prosedur atau tidak? Saya yakin BPN tidak pernah turun ke lokasi sebelum menerbitkan SHM tersebut,” tegasnya, Kamis malam, 20 Maret 2025.
Menurutnya, BPN seharusnya memastikan apakah lahan yang diajukan berstatus daratan atau laut, apakah memiliki legalitas resmi, serta bagaimana batas-batas yang ditetapkan sebelum SHM dikeluarkan.
DJ bahkan menduga adanya manipulasi dalam penerbitan SHM di kawasan laut Ama Hami. Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Bima untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Saya menduga ada manipulasi dalam proses ini, dan Pemkot Bima harus segera menyikapinya. Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut marwah negara,” katanya.
Ia juga menyoroti pernyataan pejabat BPN yang tidak dapat mengingat tahun terbitnya SHM tersebut.
“Ini sangat fatal. Pejabat BPN harus transparan kepada masyarakat agar semuanya jelas, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Sudirman DJ juga mendesak Pemkot Bima untuk lebih aktif dalam menangani persoalan ini dan tidak membiarkan penguasaan laut terus terjadi oleh pihak-pihak tertentu.
“Pemkot Bima harus segera mengajukan keberatan dan gugatan untuk membatalkan SHM di Laut Ama Hami. Ini jelas menyalahi aturan, apalagi sampai ada jalan umum yang dipagar, padahal jalan itu dibangun dengan anggaran puluhan miliar untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya lagi.
Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan pemagaran laut di Tangerang, Banten, yang menurutnya masih lebih ringan karena hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
“Di Banten hanya terbit HGB, sementara di Laut Ama Hami Kota Bima justru SHM. Ini jauh lebih parah,” sesalnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima tahun 2019 telah dengan jelas melarang aktivitas apapun di sekitar laut Ama Hami. Oleh karena itu, dirinya meminta Pemkot Bima menjadikan putusan Pansus tersebut sebagai dasar hukum untuk membatalkan SHM yang dianggap ilegal.
Sebagai langkah lanjutan, Sudirman DJ mengaku sedang menyiapkan surat permohonan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Bima guna mengungkap lebih jauh dugaan penyerobotan laut Ama Hami oleh sejumlah oknum.
“Saya akan mengajukan permohonan RDP dengan DPRD Kota Bima agar kejanggalan ini bisa diungkap secara terang benderang,” pungkasnya.
*Kahaba-01