Kabar Kota BimaPemilu

351 Pemilih di Kota Bima tidak Memenuhi Syarat

1511
×

351 Pemilih di Kota Bima tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima telah melakukan pengawasan dan pencermatan, terhadap data pemilih di Kota Bima untuk Pemilu tahun 2024 dan menemukan adanya Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 351 pemilih.

Bawaslu Kota Bima
Komisioner Bawaslu Kota Bima Idhar. Foto: Bin

“Dari temuan ini, kami Bawaslu Kota Bima mengeluarkan rekomendasi dan telah disampaikan kepada KPU Kota Bima,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Bima yang juga Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Idhar, Rabu 17 Januari 2024.

351 Pemilih di Kota Bima tidak Memenuhi Syarat - Kabar Harian Bima

Dalam rekomendasi tersebut dirincikan, terdapat 351 Pemilih dalam DPT yang statusnya tidak memenuhi syarat, terdiri dari 349 Pemilih meninggal dunia dan 2 orang Pemilih Anggota TNI yang masih aktif.

“Terhadap temuan tersebut, kami meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti dan memberikan tanda pada Daftar Pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” katanya.

Selain itu, Idhar juga menyatakan, dalam rekomendasi yang disampaikan terdapat 9 Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bima tersebut juga melampirkan 351 nama pemilih dalam bentuk hard copy.

*Kahaba-01