Kota Bima, Kahaba.- Diduga mencuri 2 unit HP milik Imam Sopia (23), karyawan BUMN warga Kelurahan Santi tanggal 3 Maret 2022, BM (19) Warga Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda digelandang Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota, Jumat (11/3) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, tanggal 3 Maret BM berpura-pura datang bertemu di rumah korban. Karena melihat korban sedang tidur, BM pun mengambil kesempatan mengambil 2 unit HP milik korban yang sedang cas di samping tidurnya.
“Usai mengambil HP, BM langsung kabur dan meninggalkan rumah korban,” ujarnya.
Tidak terima kejadian itu kata Jufrin, korban melaporkan kasus itu ke Polres Bima Kota. Tim Puma II yang menerima laporan itu kemudian menyelidiki keberadaan pelaku dan barang bukti.
Hasil penyelidikan, Tim mengetahui posisi keberadaan BM. Tidak menunggu lama, dituju lokasi dan mengamankan BM bersama 2 unit HP milik korban.
“Kini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satu Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
*Kahaba-05