Kota Bima, Kahaba.- 6 orang guru di SDN 53 Kota Bima menyampaikan keberatan ke Dinas Dikpora dan BKPSDM. Mereka menilai haknya terabaikan, karena tidak terakomodir sebagai tenaga paruh waktu, meski sudah lama mengabdi. (Baca. Dikpora dan BKPSDM Klarifikasi 6 Guru Dicoret dari Daftar PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya)
Salah seorang guru, Arif mengaku pernah ikut tes P3K tahap I dan II, namun tidak lulus. Secara mekanis, namanya mestinya tetap diajukan sebagai tenaga paruh waktu. Namun anehnya, justru ia bersama 5 guru lain tidak terdata.
“Dulu saat pendataan Non ASN, ada 18 orang guru yang mengumpulkan berkas. Tapi sekarang setelah pengumuman keluar, baru kami tahu kalau nama kami tidak terakomodir,” ungkapnya, Selasa 16 September 2025.
Arif menilai ada kejanggalan. Dari penjelasan yang diterima di Dikpora dan BKPSDM, datanya tidak dikirim oleh operator sekolah, diduga atas perintah kepala sekolah.
“Padahal ada di antara kami yang sudah puluhan tahun mengabdi. Seharusnya prioritas,” sesalnya.
Kepala SDN 53 Kota Bima Rohana membantah tuduhan bahwa dirinya yang memerintahkan agar nama guru tertentu tidak dikirim.
Ia menegaskan, nama-nama guru tetap disetor oleh operator, hanya saja disertai catatan.
Menurutnya, alasan tidak terakomodirnya 6 guru tersebut karena tingkat kedisiplinan yang rendah.
Beberapa di antaranya jarang masuk sekolah, bahkan ada yang hanya datang sebulan sekali atau saat butuh mengurus berkas untuk tes P3K.
“Guru-guru honorer lain yang rajin mengajar tentu keberatan kalau nama mereka itu diajukan. Karena dikhawatirkan kalau lolos jadi tenaga paruh waktu, justru akan merugikan guru lain yang benar-benar bekerja,” jelasnya.
Meski begitu, Rohana mengaku telah menyampaikan persoalan ini ke Dikpora dan BKPSDM. Jika ada solusi penambahan kuota atau perpanjangan waktu pengusulan, pihak sekolah siap membantu mengajukan kembali keenam guru tersebut.
“Kami tetap berkoordinasi dengan instansi terkait agar ada jalan keluar terbaik,” pungkasnya.
*Kahaba-04













