Kota Bima, Kahaba.- Anggota formatur DPD PAN Kota Bima Samsurih menyampaikan klarifikasi soal ketidakhadirannya saat rapat formatur di Rumah PAN, Sabtu (13/3). Menurutnya, ia tidak hadir karena rapat dilakukan di luar jadwal. (Baca. Rapat Formatur PAN Kota Bima, 3 Anggota tidak Hadir, Penentuan Ketua Oleh DPP)
Ia menjelaskan, berkaitan dengan rapat formatur tadi, kenapa dirinya tidak hadir, karena berdasarkan hasil Musda PAN ke-V tanggal 26 Februari 2021, Ketua Umum PAN saat Musda memberi waktu tim formatur selama 14 hari untuk melaksanakan musyawarah dan mufakat pemilihan ketua formatur.
“Kalau dihitung Musda tanggal 26 Februari, berarti sudah lewat waktu sesuai yang diamanatkan oleh Ketua Umum PAN,” ungkapnya.
Kata dia, hitungannya waktu 14 hari itu dimulai tanggal 26 Februari 2021, bukan dimulai pada tanggal 27 Februari 2021.
“Hitungannya bukan satu hari setelah Musda, tapi pas waktu dihelatnya Musda,” terang Samsurih.
Maka sambungnya, jika dirinya hadir saat rapat formatur tadi, artinya ia menghadiri rapat di luar jadwal yang ditetapkan oleh Ketua Umum PAN.
Disinggung soal undangan pertama yang dilayangkan tanggal 1 Maret 2021 untuk hadiri rapat formatur, namun dirinya tidak menghadiri. Samsurih menjawab, ia tidak pernah menerima undangan pada tanggal 1 Maret 2021.
“Undangan tanggal 1 Maret itu tidak saya terima, saya tanya Syamsuddin dan Sarwanda juga tidak ada undangan. Saya hanya mengakui menerima undangan dan membacanya pada tanggal 12 Maret 2021 untuk rapat tanggal 13 Maret 2021,” tambah pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bima itu.
*Kahaba-01