Kabupaten Bima, Kahaba.- Personil gabungan dari Tim Puma Polres Bima bersama anggota Polsek Monta membekuk RL (24), terduga pelaku pencurian satu unit mesin Jenset milik Kurniawan (40) warga Desa Pela Kecamatan Monta, Senin (7/9) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menyampaikan, kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal 11 April 2020 lalu. Saat itu RL yang juga warga Desa Pela mencuri mesin tersebut bersama AF, yang kini sedang menjalani proses hukum di Polsek Monta.
Mesin itu dicuri di dalam gubuk kebun milik korban dan dijual pada seseorang yang ada di Desa Sai Kecamatan Soromandi.
“Setelah lama dicari, RL akhirnya ditangkap saat sedang duduk disalah satu rumah di Desa Pela,” ungkapnya, Selasa (8/9).
Saat proses penangkapan, RL tidak melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga proses penangkapan pun berjalan aman. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Monta untuk diproses.
“Kami juga sudah amankan satu unit mesin Jenset sebagai barang bukti,” katanya.
Karena perbuatannya, terduga pelaku diancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
*Kahaba-05