Kota Bima, Kahaba.- Puluhan anggota Forum Islam Bersatu Bima (FIBB) mendatangi kantor DPRD, Rabu (19/7) dan mengajak lembaga wakil rakyat bersama menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Kami yang tergabung dalam FIBB menolak terbitnya PERPPU tersebut, karena sesungguhnya tidak ada alasan yang bisa diterima. Semestinya pemerintah menjadi pihak dalam ketaatan hukum, bukan justeru menghindari ketika merasa kesulitan, dalam menghadapi sebuah ormas lalu membuat aturan baru,” ujar Ketua FIBB Muhammad Ayyubi di ruang hearing DPRD Kota Bima.
Dijelaskan Ayyubi, dalam isi PERPPU yang diterbitkan pemerintah mengandung sejumlah poin yang menggambarkan bahwa pihak yang mengeluarkannya memiliki indikasi sebagai rezim diktator. Hal ini diakui dengan dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas, tanpa ada ruang ormas untuk membela diri.
“Ada beberapa pasal yang dinilai sangat bertentangan asas demokrasi, yang menunjukkan PERPPU ini kami anggap menganut prinsip kejahatan asosiasi. Dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selamai ini justeru ditolak,” akunya.
Berdasarkan beberapa pernyataan yang dibuat tersebut. Maka FIBB beserta komponen umat semakin mendapatkan bukti, bahwa rezim yang berkuasa saat ini bersifar represif dan anti Islam. Terbukti setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, bahkan diantaranya ada yang masih ditahan hingga sekarang,
“Kasus kriminalisasi ini, seperti pencekalan terhadap da’i dan pembubaran terhadap kegiatan dakwah dibeberapa tempat,” tandasnya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, yang terdiri dari M.Irfan, Anwar Arman dan H. Agus Wirawan yang menerima hearing ormas tersebut menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada FIBB, yang turut memberikan pernyataan sikap dengan melalui agenda dengar pendapat.
“Langkah FIBB kami sangat mendukung, karena sejatinya PERPPU tentang pembubaran ormas itu telah dibahas dalam internal komisi I sebelumnya,” ujar M. Irfan.
Maka sebagai wakil rakyat, dan juga melalui kesepakatan setiap Fraksi menyatakan sepakat mendukung FIBB untuk menolak PERPPU Nomor 2 Tahun 2017, dan meminta kedua belah pihak terus bersinergi dalam mendukung hingga akhirnya PERPPU itu dibatalkan.
Menurut Irfan, yang diketahuinya ormas yang berada dalam lingkup Kota Bima selalu bersinergi, dan mendukung setiap kegiatan dan program pemerintah. Terbukti dalam beberapa kejadian, seperti musibah dan kegiatan sosial ormas Islam terlibat aktif, dan turut bekerja membantu masyarakat dan tugas pemerintah.
“Peran aktif dan partisipasi ormas sangat membantu pemerintah Kota Bima. Hingga saat ini belum ada sikap dan perbuatan yang mengganggu kondusifitas daerah,” bebernya.
*Kahaba-04