Kabupaten Bima, Kahaba.-
Praktik tandatangan menggunakan mesin pemindai (scaner) sertifikat kepemilikan hak tanggungan (HT) yang diduga dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, terus saja dilakukan. Padahal, kerap diprotes warga yang mengurus sertifikat tanah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Baharudin Ishaka SH, akan mengatensi persoalan itu dan segera mungkin bertindak, karena sangat meresahkan. Atas nama DPRD, Baharudin akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, jangan kemudian kepala BPN seenaknya berdiam diri terhadap persoalan tersebut. “Kita akan panggil dia (Kepala BPN Kabupaten Bima, red), ini sudah meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Apalagi, kata duta Partai Gerindra ini, telah banyak menerima laporan terkait banyaknya sertifikat yang diterbitkan pihak BPN Kabupaten Bima, yang belakangan diketahui bukan merupakan tandatangan basah, tetapi hasil scaner.
Menurut Baharudin, Kepala BPN di berikan jabatan di Bima untuk mengemban amanah, tugas dan tanggungjawabnya dalam hal kepengurusan hak atas tanah. Bukan meresahkan masyarakat Bima dengan memalsukan tandatangan di atas sertifikat.
Oleh karena itu, kata Baharudin, perlu bersama seluruh elemen untuk bersikap, sehingga ada efek jera terhadap oknum-oknum di dalam kantor BPN yang sengaja membuat resah masyarakat tersebut.
Baharudin juga mempertanyakan kinerja kepala BPN. Menurutnya, Kepala BPN Kabupaten Bima tidak profesional dalam mengemban tugas. Selama ini, Kepala BPN juga diduga jarang berada di Bima, hanya sesekali berada di Bima sehingga banyak sertifikat yang discaner karena desakan masyarakat.
Apalagi, kata Baharudin, sertifikat itu berkaitan dengan dokumen Negara. Jika sudah berani discaner, berarti menunjukan lemahnya pelayanan yang diberikan pada masyarakat. Padahal, semua yang bekerja di BPN digaji oleh Negara. “Mereka itu kerjaannya hanya menghamburkan uang Negara. Untuk apa dibiarkan, lebih baik diusir saja,” tegas Baharudin.
Baharudin mengisyaratkan, DPRD Kabupaten Bima khususnya komisi I mendukung jika semua pihak bersama-sama melaporkan pejabat BPN ke pihak kepolisian. Hanya saja, jika fakta persoalan tandatangan palsu itu dapat dibuktikan oleh masyarkaat.
*DEDY