Kabar Bima

50 Nelayan Kabupaten Bima Terima Sertifikat Tanah

419
×

50 Nelayan Kabupaten Bima Terima Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN ) berupaya melakukan pemberdayaan nelayan skala kecil melalui program SeHAT. Tahun ini sebanyak 50 nelayan di Kabupaten Bima menerima sertifikat melalui program bertajuk Sertipikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan dan Usaha Penangkapan Ikan Skala Kecil.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima Ir. Hj. Nurma. Foto: Hum
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima Ir. Hj. Nurma. Foto: Hum

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima Ir. Hj. Nurma mengatakan, Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan dan Usaha Penangkapan Ikan Skala Kecil merupakan program perlindungan bagi aset nelayan, yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

“Modal usaha tersebut, dapat digunakan untuk mengembangkan usaha perikanan tangkap itu sendiri, atau untuk diversifikasi usaha melalui pengembangan ekonomi produktif lainnya,” ujarnya melalui siaran pers Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, M. Chanra Kusuma, AP.

Dari aspek regulasi, lanjutnya, program SeHAT lintas sektoral mengacu pada kesepakatan bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor : 12/Men-KP/KB/VII/2011 dan Nomor: 9/SKB/VII/2011, tanggal 25 Juli 2011 tentang pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, Pengolah dan Masyrakat Pesisir dan pulau pulau kecil serta Legalisasi aset Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui program SeHAT.

Melalui program tersebut, akses permodalan masyarakat Usaha Mikro dan Kecil (UKM), masyarakat petani, masyarakat nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil serta nelayan budidaya, masyakat berpenghasilan rendah dapat ditingkatkan.

“Untuk tahun 2015, Kabupaten Bima mendapatkan alokasi peserta sertifikasi hak atas tanah pembudidaya sebesar 50 peserta dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi Hak Atas Tanah dengan syarat utamanya yaitu pembudidaya ikan/petani garam,” jelasnya.

Dengan adanya sertifikasi tanah nelayan, sambungnya, maka dengan sendirinya memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha, meningkatkan kepastian dan keberlangsungan usaha penerima manfaat.

Menutup penjelasannya, Hj. Nurma menguraikan, kegiatan sertifikasi tanah nelayan telah dibahas pada Rapat Koordinasi lintas sektor di tingkat pusat. Berdasarkan arah kebijakan perikanan budidaya Tahun 2015-2019, ada tiga kebijakan dalam mencapai pembangunan perikanan budidaya yang mandiri, bardaya saing dan berkelanjutan.

Kebijakan tersebut antara lain, pengembangan kemandirian perikanan budidaya untuk membangun dan memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia. Upaya ini dijabarkan melalui penguatan sarana dan prasarana budidaya berbasis kemampuan domestik, pengembangan daya saing perikanan budidaya.

”Dengan cara ini, maka ke depan nelayan akan mampu memenangkan persaingan di pasar ekspor maupun pasar domestik melalui peningkatan penerapan prinsip bisnis dan teknologi budidaya secara efisien. Disamping pada saat yang sama dapat mengembangkan perikanan budidaya perikanan yang ramah lingkungan,” tambahnya.

*Bin/Hum