Kabar Bima

Pengajuan Tukar Guling Tanah di Desa Pesa Menuai Protes

372
×

Pengajuan Tukar Guling Tanah di Desa Pesa Menuai Protes

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pengajuan tukar guling tanah oleh eks pejabat kepala Desa Pesa Burhan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bima tahun 2015 terhadap tanahnya menuai berbagai protes dari masyarakat.

Ilustrasi
Ilustrasi

Masyarakat menilai permohonan tersebut sarat dengan kepentingan pribadi dan dilakukan secara sepihak.

Pemerintah Desa Pesa melalui Sekdes M. Fajrin mengatakan pihaknya tidak mengetahui tentang proses itu. Berkas pengajuanya pun tidak berada di kantor Desa, sehingga obyek tanah mana yang diajukan tidak diketahui.

“Sebaiknya tanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Burhan eks Kepala Desa Pesa yang dikonfirmasi menjelaskan, proses pengajuan dilakukan sesuai prosedur.

“Tanah yang saya ajukan beserta 2 pemohon lainya Ahmad H. Ibrahim dan Nurhayati. Obyeknya jelas dan itu sudah dilakukan survei oleh Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bima,” jelasnya.

Tanah itu lanjutnya, berlokasi di Dusun Mbani untuk perluasan pemukiman warga setempat dan tanah yang diajukan sebagai ganti rugi berlokasi di So Rida Desa Kambilo. Dengan rincian permohonan untuknya seluas 17 Are, Ahmad H. Ibrahim 29 are dan Nurhayati 4 are.

Mengenai berkas yang tidak ada di kantor Desa, Burhan menjelaskan memang berkasnya ia bawa karena banyak orang ingin konfirmasi masalah itu.

*Firman