Kota Bima, Kahaba.- Ahli waris tanah bangunan Polindes di Kelurahan Rontu, Sahlil meminta agar Pemerintah segera mendesak BPN untuk mengeluarkan sertifikat tanah tersebut. Karena selama tidak ada sertifikat dan pemerintah belum membayar tanah tersebut, maka penyegelan Polindes tidak akan dibuka. (Baca. Polindes di Kelurahan Rontu Disegel Pemilik Tanah)
Kata Sahlil, Semua orang memahami kalau yang berhak mengajukan berkas pembuatan sertifikat tersebut adalah anak dari pemilik tanah, bukan cucu pemilik tanah.
Persoalan ini pun menurutnya tidak akan rumit kalau BPN bisa mengambil sikap. Tapi BPN sampai hari ini tidak mengeluarkan sertifikat, karena alasan berkas tersebut sudah ditahan oleh salah satu cucu dari Abdul Latif selaku pemilik tanah,.
“Kalau pemerintah mau membebaskan tanah Polindes tersebut, pemerintah harus berperan untuk sama-sama mendatangi BPN untuk melakukan klarifikasi. Mana yang sebenarnya punya hak dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut,” ujarnya, Senin (17/10).
Mantan anggota DPRD Kota Bima juga itu mengaku, bertahun-tahun dirinya membayar pajak atas tanah tersebut. Tapi dirinya tidak mempersoalkan itu semua, karena yang terpenting bagaimana masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Saya berharap semua bias dewasa menyikapi masalah ini dan menyetujui penandatanganan sertifikat tanah tersebut. Hasil dari penjualan tanah itu dibagi sajalah dengan semua keluarga ahli waris, mumpung pemerintah menyiapkan anggaran untuk membebaskan tanah itu,” tambahnya.
*Deno