Kota Bima, Kahaba.- Di tengah gembar-gembornya prestasi pembangunan di Kota Bima, namun ada hal yang patut dipertanyakan. Ternyata, sekitar 200 petak tanah milik Pemerintah Kota Bima belum bersertifikat. Bahkan, dari sejumlah tanah milik pemerintah itu diduga sudah sebagian dimiliki secara sepihak oleh masyarakat, padahal pembelian maupun penyerahan dari pemerintah induk bersumber dari anggaran rakyat.
Dari penelusuran Tim Kahaba persoalan ini ternyata dibenarkan pejabat Inspektorat Kota Bima. Sepuluh tahun Kota ini berdiri, namun tanah dan lahan miliknya ternyata belum dilegalkan dalam bentuk sertifikat resmi. Modus apa dibalik mengulur-ngulur waktu sertifikat lahan pemerintah itu?, dan kemana pejabat terkait dalam mengakomodir kelegalan asset milik pemerintah itu?
Ir. H. Ramli Hakim, Inspektur Kota Bima yang dikonfirmasi Kahaba selain membenarkan perihal tersebut, juga mengaku bahwa persoalan itu sudah menjadi temuan dan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Bukan hanya belum disertifikat, data mengenai luas dan lokasinya pun masih ditelusuri lebih lanjut,” jelas Ramli beberpa waktu yang lalu.
Dirinya mengakui bahwa berdasarkan saran dari BPK RI, kata Ramli, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk segera mempersiapkan administrasi proses pengurusan seritifikat tanah-tanah tersebut. “Masalah tidak bersertifikatnya banyak lahan yang menjadi asset pemerintah ini juga menjadi salah satu poin dalam penilaian BPK RI dalam proses audit tahunannya selain masalah keuangan,” terang Ramli.
Ketika ditanya informasi adanya sejumlah tanah milik Pemkot Bima yang dijual pihak yang tak bertanggung jawab, Ramli mengaku, sampai saat ini belum ada laporan tentang hal tersebut, walaupun kabarnya ada sejumlah lahan yang telah berpindah tangan kepemilikannya kepada warga. [BS]