Kabupaten Bima, Kahaba.- Rumah dan tanah milik oknum karyawan PD. BPR Cabang Sape ISD (47) terancam disita, apabila ISD tidak segera mengganti kerugian perusahaan sebesar Rp 300 juta. (Baca. Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Bank PD. BPR Dilapor Polisi)
Kasus penggelapan uang nasabah tersebut saat ini tengah diproses hukum. Sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap nasabah, uang yang diduga digelapkan oleh ISD tersebut telah diganti oleh perusahaan.
“Uang nasabah sudah kami ganti. Tinggal ISD sekarang yang wajib mengganti uang perusahaan tersebut. Jika tidak, maka kami akan menyita rumah dan tanah milik ISD,” ujar Direktur umum PD. BPR Bima H. Lukman di Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (7/12).
Lukman mengakui, hingga saat ini satu sen pun ISD belum menggantikan uang nasabah tersebut. Tapi perusahaan tetap meminta tanggungjawab ISD, untuk segara mengganti uang dimaksud.
“Kalau jangka waktu yang ditentukan uang tersebut tidak juga diganti, aset milik ISD akan kami sita,” tegasnya.
*Kahaba-05