Kabupaten Bima, Kahaba.- Sat Reskrim Polres Bima Kota memeriksa SPD, karyawan Bank PD BPR Cabang Sape yang diduga menggelapkan uang milik nasabah, Kamis (15/12).
“Hasil pemeriksaan, SPD mengakui telah menyalahgunakan uang nasabah tersebut untuk keperluan pribadi,” ujar Kanit Reskrim Polres Bima Kota IPDA Wongso.
Tetapi kata Wongso, SPD tetap akan bertanggungjawab untuk mengembalikan uang tersebut. Hanya saja pemgembalian uang tersebut menunggu asetnya berupa tanah seluas 70 are yang berada di Mataram laku terjual.
“SPD tetap akan mengembalikan uang itu. Persoalan proses hukumnya mau dilanjutkan, itu tergantung sungguh dari pihak perusahaan sebagai pelapor,” katanya.
Sementara itu, SPD yang dikonfirmasi di Ruangan Sat Reskrim menyampaikan permohonan maaf pada perusahaan. Dirinya mengaku khilaf dan berharap perusahaan bisa bersabar untuk menunggu tanahnya terjual, untuk menggantikan uang senilai Rp 300 juta.
“Saya tetap mengembalikan uang itu. Saya berharap perusahaan bisa menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, dan bisa mencabut kembali berkas tuntutan ini,” pintanya.
*Kahaba-05