Kota Bima, Kahaba.- Pansus Amahami kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Dara dan BPN serta sejumlah OPD terkait di Kantor DPRD Kota Bima, Senin (19/8). Sejumlah fakta-fakta pun diungkap untuk menyatakan bahwa kawasan Amahami itu laut dan milik negara.
Ketua Pansus Amahami H Armansyah menjelaskan, hasil pertemuan tadi, 4 orang tokoh masayrakat yang tahu persis sejak tahun 1970–an sampai sekarang, memberikan keterangan yang sama mengenai keadaan Amahami. Bahkan di antaranya ada yang memiliki tanah pada tahun sekian.
“Pada saat itu, mereka bahkan coba mengajukan untuk disertifikat tanah itu, tapi BPN menolak. Karena memang unsur kepemilikannya tidak sah, karena itu milik negara. Jadi hanya bisa hak guna pakai,” terangnya saat dikonfirmasi media ini usai pertemuan.
Dari hasil sejumlah keterangan para tokoh itu ungkapnya, bahwa di kawasan Amahami itu laut. Namun dinamikanya waktu itu, ada beberapa oknum yang ingin menimbun laut, tapi dihalau oleh pemerintah dan warga.
“4 orang tokoh itu memberikan pernyataan bahwa di sana itu laut semua. Juga pernyataan dari Lurah Dara dan Camat Rasanae Barat, membenarkan bahwa di sana itu laut, bukan hak milik orang perorang,” tegasnya.
Untuk keterangan BPN yang juga menghadiri pertemuan itu sambung Armansyah, tidak bisa memberikan data dan dokumen sejarah tanah itu. Namun BPN menyatakan, di belakang Pasar Amahami itu laut milik Negara, pun di sebelah utara Masjid Terapung itu semua milik Negara.
“Kesimpulan awal dengan sejumlah keterangan tadi, mengungkapkan dengan jelas bahwa itu adalah laut, bukan dimiliki secara pribadi,” tuturnya.
Usia pertemuan ini tambah duta PKS itu, Pansus akan memanggil mantan kepala desa di wilayah itu pada tahun 1980-an, untuk dimintai keterangan bersama sejumlah pemilik tanah.
“Setelah itu baru disimpulkan apa yang menjadi keputusan pansus,” tandasnya.
*Kahaba-01