Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (APU) telah membebaskan lahan di Kelurahan Jatiwangi untuk dijadikan aset daerah.
Kabag Administrasi Pemerintahan Umum (APU) Setda Kota Bima, H. Fahruddin mengaku lahan itu milik warga atas nama Akmal 8,74 are, yang akan diomanfaatkan untuk kepentingan umum serta kegiatan sosial keagamaan masyarakat.
“Pembelian lahan ini menggunakan anggaran APBD, dengan nilai sekitar Rp 400 juta,” sebutnya, Rabu (28/9).
Mantan Camat Rasanae Timur itu mengatakan, Pemkot Bima juga telah menyediakan anggaran untuk pembebasan lahan dibeberapa lokasi di lima kecamatan. Tentu sebelum dibayarkan, pemerintah lebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan tim Ampresal sebagai penilai objek tanah.
Jadi, seluruh proses peninjauan dan penilaian harga tanah telah diserahkan kepada tim tekhnis, pemerintah Kota Bima melalui APU tinggal membayar sesuai kesepakatan dan aturan.
Fahruddin menyebutkan, pembebasan lahan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan warga Kelurahan Jatiwangi saat kegiatan Reses DPRD Kota Bima. Mengingat lahan yang dibebaskan sangat dibutuhkan warga untuk kegiatan kemaslahatan umum.
“Melalui pembebasan lahan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik untuk kegiatan sosial, keagamaan maupun musyawarah,” harapnya.
*Eric