Kota Bima, Kahaba.- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), tentang standar pelayanan perizinan dan non perizinan.
Acara yang dihelat di Rumah Dinning Kelurahan Penatoi, Selasa 5 Mei 2024, dihadiri Kepala DPMPT-SP H Lalu Sukarsana, Kabid Penanaman Modal Ridwan serta perwakilan OPD, tokoh masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala DPMPT-SP H Lalu Sukarsana menyampaikan, pelaksanaan agenda ini dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.
Artinya penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, kemudian pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.
“Kegiatan FKP ini pula sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan dengan masyarakat,” jelasnya.
FKP ini sendiri merupakan agenda dialog, diskusi, serta pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan dengan publik sebagai pengguna layanan yang disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kkegiatan ini untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di DPMPT-SP, secara efisien, efektif dan interaktif menuju Kota Bima yang ramah informasi,” ujarnya.
Lalu Sukarsana menjelaskan, untuk standar pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPT-SP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi program kerja birokrasi, memberikan kepastian dan kepercayaan kepada masyarakat dan pelaku dunia usaha.
Hal ini sebagai bentuk berkomitmen pemerintah daerah, untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan waktu yang cepat, transparansi dan akuntabel.
Adapun jenis pelayanan perizinan beberapa di antaranya seperti, sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, perindustrian, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, pekerjaan umum, transportasi dan lainnya.
Sedangkan untuk jenis pelayanan non perizinan seperti persetujuan bangunan gedung, izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin penyelenggaraan reklame dan surat izin menempati kios.
Lalu Sukarsana berharap, melalui kegiatan FKP ini dapat menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga hasilnya kedepan mampu merumuskan beberapa kebijakan yang dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan pelayanan publik.
“Kami berharap pelayanan publik ke depannya dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta dapat memacu percepatan pencapaian target pembangunan. Untuk itu mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan Kota Bima yang ramah informasi,” harapnya.
Usai kegiatan FKP, DPMPT-SP secara simbolis memberikan penghargaan dan bonus hadiah pada salah satu petugas pelayanan terbaik di Mall Pelayanan Publik (MPP) tahun 2024 atas nama Adhe Sukarti.
*Kahaba-04