Kabupaten Bima, Kahaba.- Kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak dua poket sedang, MM (44) warga Desa Dena Kecamatan Madapangga, diamankan dalam kos-kosan di Desa Rabakodo Kecamatan Woha sekitar Pukul 23.30 Wita, Minggu (7/5).
Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU. I Made Dimas mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian yang dilakukan anggotanya selama sebulan terakhir.
“Pelaku ditangkap setelah menggunakan Sabu-sabu,” ujarnya, Senin (08/05).
Diakui Kasat, saat itu petugas masuk dalam kosdan pelaku sempat bersembunyi di balik pintu serta menyembunyikan barang bukti. Namun pihaknya berhasil menemukan barang bukti dan langsung mengamankan pelaku.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres untuk diproses. Apabila terbukti bersalah, maka pelaku akan dikenakan pasal 114 sub 112 lebih sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun,” sebutnya.
*Kahaba-05