Kota Bima, Kahaba.- Kabar mutasi di Kota Bima santer dibicarakan, apalagi 6 bulan setelah Pilkada Kota Bima atau tepatnya tanggal 27 Maret 2019 lalu. Namun hingga saat ini, rencana untuk merombak jajaran pejabat untuk seluruh tingkatan itu pun masih sebatas wacana.
Padahal jika dilihat dari aturan, Walikota dan Wakil Walikota Bima apabila melakukannya justru tidak melabrak aturan, atau tidak mesti harus meminta izin ke Mendagri.
“Sebenarnya sudah bisa digelar mutasi dan rotasi tanpa harus meminta izin di Mendagri. Sesuai aturan sudah bisa, karena sudah melewati waktu 6 bulan,” ujar Kabid Mutasi BKPSDM Kota Bima Syahrial Nuryadin, Senin (29/4).
Diakui Ryan, sapaan akrabnya, hingga saat ini belum ada rencana mutasi seperti isu yang terus beredar. Pihaknya pun belum mendapat arahan dan perintah dari Walikota dan Wakil Walikota Bima.
“Kapan mutasi digelar kita belum tahu. Hari ini dan pekan ini yang ramai dibicarakan juga hanya isu,” elaknya.
Kara Ryan, mutasi dilakukan tergantung tim Bapperjakat. Dengan mempertimbangkan kepangkatan dan kompetensi. Jika pun ada usulan dari dinas, tentu akan dipertimbangkan oleh tim Bapperjakat.
“Bapperjakat itu Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Asisten, Kepala BKPSDM, Inspektorat dan Kabid Mutasi BKPSDM,” sebutnya.
Tugas utama Bapperjakat dijelaskannya, memberikan pertimbangan tentang kepangkatan dan jabatan ASN yang memenuhi syarat untuk ditunjuk menjadi pejabat.
“Kalau ada yang lolos berdasarkan ketentuan itu, mungkin ada pertimbangan lain dari kepala daerah,” tuturnya.
Namun Ryan memastikan, untuk beberapa pekan ke depan belum ada mutasi dan rotasi, karena belum ada arahan dari kepala daerah.
*Kahaba-01