Kabar Kota Bima

Zona Merah Covid-19, Instruksi Walikota Bima Tutup Rumah Ibadah

500
×

Zona Merah Covid-19, Instruksi Walikota Bima Tutup Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima mengeluarkan dengan Nomor 209 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPK) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penananganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19, yang ditandatangani 15 Juni 2021 dan mulai nerlaku 16 Juni sampai dengan 29 Juni 2021.

Zona Merah Covid-19, Instruksi Walikota Bima Tutup Rumah Ibadah - Kabar Harian Bima
Walikota Bima HM Lutfi saat audiensi dengan FUI dan pedagang kaki lima. Foto: Dok Hum

Instruksi Walikota Bima tersebut ditujukan kepada Sekda, Kepala OPD, camat lurah, aparat penegak hukum hingga di tingkat RT dan RW untuk menerapkan PPKM berbasis mikro berdasarkan kriteria zonasi Kota Bima dengan skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM di tingkat RT.

Adapun cakupannya yakni menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumuman lebih dari 3 orang.

Kemudian membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 22.00 Wita, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Pada ketentuan lain dijelaskan juga
unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satinmas), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Kemudian mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat kelurahan. Bagi wilayah yang belum
membentuk Posko dan terhadap kelurahan yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Selain itu, aktivitas di sekolah dan rumah ibadah juga ditutup. Instruksi ini tertuang dalam point pertama dan dijelaskan pada point ke delapan.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima H Abdul Malik yang dikonfirmasi mengakui pembatasan ini dilakukan setelah Kota Bima dinyatakan sebagai zona merah.

“Memang sudah sepekan dinyatakan zona merah. Kenapa pembatasan baru dilakukan sekarang, karena setelah evaluasi yang dilakukan bersama Pemerintah Pusat kemarin, ” ujarnya, Rabu (16/6).

Malik menjelaskan, ada selisih data Covid-19 di Kota Bima dengan yang terupdate oleh pusat.

“Jadi kita input ulang data. Nah data yang kita input itu dikira adalah data baru oleh pusat sehingga dikatakan zona merah,” jelasnya.

Sejak ditetapkan sebagai zona merah pekan lalu, Pemerintah Kota Bima kemudian kembali melakukan klarifikasi ke pusat. Pada saat rapat evaluasi, ternyata data yang telah diklarifikasi belum diupdate sehingga dalam sistem tetap terbaca Kota Bima masih ber zona merah.

“Sesuai aturan, pusat menginstruksikan kepada 15 daerah yang berzona merah di Indonesia, termasuk Kota Bima untuk melakukan protap pembatasan mikro itu, ” beber Malik.

Meski Walikota Bima sudah mengeluarkan instruksi pembatasan, namun telah ada perubahan yang muncul. Yakni data yang diklarifikasi oleh Pemkot Bima sudah terupdate oleh pusat.

“Jadi kita akan rapat lagi hari ini, berkaitan dengan telah terupdatenya data baru. Dan kita sudah zona orange, ” pungkasnya.

*Kahaba-01