Kabupaten Bima, Kahaba.- Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Bima, M. Chandra Kusuma, AP, menegaskan Kepala Kesbanglinmaspol Kabupaten Bima, Drs. Zubair HAR, M.Si diberhentikan karena telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Bima. (Baca. Zubair Diberhentikan, Syafrudin Bertindak Melanggar Hukum)
“Meski surat itu belum Saya lihat, tapi dasar dilakukannya pergantian Kepala Kesbanglinmaspol karena ada surat pengunduran diri dari kepala sebelumnya,” ujar Candra di kantornya, Sabtu (22/8),
Menurut dia, untuk mengisi kekosongan jabatan dan kelancaran roda organisasi Kantor setempat tetap berjalan, maka harus dilakukan pergantian.
“Harus ada yang mengganti posisi kepala yang kosong. Ini jauh dari persoalan politik dan semata-mata karena kebutuhan organisasi,” tegasnya.
Menjawab soal UU Nomor 1 Tahun 2015, dimana Bupati dilarang mengganti pejabat selama enam bulan hingga masa akhir jabatannya, ia mengakui pergantian pejabat di kantor Kesbanglinmaspol bukanlah masalah dan tidak bertentangan dengan peraturan tersebut.
“Proses ini tetap akan berjalan dan langkah Bupati saat itu sebagai bentuk tanggung-jawabnya dalam mengisi kekosongan jabatan pimpinan di tingkat eselon II,” jelasnya.
*Bn/Gus