Kabar Bima

Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Bima Berubah

600
×

Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Bima Berubah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 tahun 2016 tentang penetapan jam kerja pagi ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan, Bupati Bima melalui Surat Edaran nomor 014/031/03.8/2016 tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Suci Ramadan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Surat Edaran ditandatangani Wakil Bupati Bima Dahlan M Noer tersebut menyatakan,  bagi SKPD yang melaksanakan ketentuan lima hari kerja, pada hari Senin sampai dengan Kamis bekerja pukul 08. 00 Wita – 15.00 Wita dan waktu istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 Wita.

“Pada hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 – 14.30 WITA dengan waktu istrahat pukul 11.30 – 12.30 Wita,” ujar Kabag Humas dan Protokol M. Chandra Kusuma melalui siaran Pers.

Sedangkan bagi SKPD yang melaksanakan kegiatan dinas diluar ketentuan lima hari kerja, seperti RSUD Bima, UPT Puskesmas, dan satuan pendidikan mulai dari tingkat TK hingga SMA dan sederajat, mulai beraktifitas  pada hari Senin-Kamis dan Sabtu mulai jam 08.00 – 14.00 Wita dengan waktu istrahat pukul 12.00 -12. 30 Wita.

Sementara, jam kerja RSUD Bima, UPT Puskesmas, dan satuan pendidikan mulai dari tingkat TK hingga SMA dan sederajat, pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 – 14.30 Wita dengan waktu istrahat pukul 11.30 – 12.30 Wita.

“Surat edaran ini juga menginformasikan agar pelaksanaan apel pagi dan apel pulang setiap hari kerja tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

*Bin/Hum