Kabupaten Bima, Kahaba.- Bawaslu Kabupaten Bima mencatat 41 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024. 41 ASN tersebut terdiri dari 38 ASN, 2 Kepala Desa (Kades), dan 1 perangkat desa.
“Sebagian besarnya adalah guru, kepala sekolah (kepsek), dan ASN yang bertugas di Pemerintahan Kecamatan,” ungkap Taufikurrahman, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Rabu September 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas ini terungkap saat ASN tersebut terlihat mengantar bakal pasangan calon Pemilihan Bupati Bima yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
“Mereka ditemukan hadir saat pendaftaran M Putera Ferryandi-Rostiati (Dae Yandi-Umi Ros) dan Ady Mahyudi-Irfan sebagai bapaslon di KPU,” tambah Taufikurrahman.
Atas temuan tersebut, Bawaslu telah merekomendasikan 36 ASN yang diduga melanggar netralitas ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk diproses lebih lanjut.
“Bawaslu hanya sifatnya merekomendasikan, sedangkan yang memberikan sanksi adalah BKN atau Kemenpan RB,” jelas Taufikurrahman.
Sementara itu, 2 Kades dan 1 perangkat desa yang juga diduga melanggar netralitas telah direkomendasikan ke Bupati Bima melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap rekomendasi yang kami sampaikan ini bisa diberikan sanksi supaya ada efek jera, sehingga yang lain berpikir untuk melanggar netralitas di Pilkada,” harap Taufikurrahman.
*Kahaba-01