Kota Bima, Kahaba.- Simpatisan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Fersi kembali turun menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU Kota Bima. Pada aksi kedua ini, massa mendesak KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Bima mengenai kampanye salah satu pasangan calon diluar jadwal kampanye.
Ratusan massa Fersi hadir didepan kantor KPU Kota Bima sekitar pukul 10.00 wita, Sabtu (18/5) dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Dengan dilengkapi peralatan pengamanan, polisi melakukan penjagaan dari segala sisi.
Koordinator lapangan (Korlap) Farhan pada orasinya menyorot kinerja KPU Kota Bima yang tidak menindaklajuti rekomendasi Panwaslu Kota Bima atas pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Qurma Manis sebelum kran kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima dibuka. “Pasangan Qurma Manis telah melakukan kampanye diluar jadwal,” sorotnya.
Kata dia, dari tindakan pasangan calon tersebut, Panwaslu Kota Bima sudah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran itu ke KPU Kota Bima untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi. “KPU Kota Bima jangan berdiam diri rekomendasi pelanggaran yang dilakukan pasangan Qurma Manis itu,” tegasnya.
Menurut Farhan, pasangan Qurma Manis telah memanfaatkan kapasitasnya sebagai incumbent untuk melaksanakan kampanya diluar jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara. “Sebelum jadwal Pemilukada dimulai, pasangan tersebut mulai mengkampanyekan diri dan programnya,” katanya.
Ia melanjutkan, dari hasil rekomendasi Panwaslu Kota Bima itu, KPU Kota Bima mestinya mengeluarkan sanksi kepada pasangan calon yang dimaksud berupa pengurangan durasi waktu kampanye dan pembatalan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima. “Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Panwaslu Kota Bima sebelum pencoblosan. Namun hingga saat ini, KPU belum mengeluarkan sangsi pada pasangan calon itu,” tuturnya.
Orator lain juga menegaskan, jika KPU Kota Bima belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut, maka pihaknya akan terus menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak, dan akan mengarah pada instabilitas daerah. “Anggota KPU sebagai kaum intelektual dan paham akan aturan tentu akan menindaklajuti rekomendasi tersebut dengan baik sesuai aturan yang yang berlaku,” tandasnya.
Secara bergantian massa aksi menyampaikan aspirasi. Termasuk tuntutan mengenai tidak masuknya masyarakat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih ganda. Dengan sejumlah dugaan pelanggaran tersebut massa juga meminta kepada KPU Kota Bima untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. [BK]