Kota Bima, Kahaba.- Polemik pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bima beberapa waktu lalu, ditanggapi penggugat dalam sengketa di PTUN Mataram yakni calon Walikota Bima Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini.
Wanita yang akrap disapa Bunda Soesi ini menegaskan dirinya bukan tidak menerima siapa yang menang pada Pemilukada Kota Bima. Namun, upayanya menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan PTUN Mataram, semata-mata untuk meluruskan aturan dan mencerdaskan masyarakat Kota Bima.
“Kami hanya ingin tak ada lagi aturan yang dilanggar pada pelaksanaan Pemilukada periode mendatang,” ungkap Bunda yang dikonfirmasi via seluler.
Wanita yang mengundurkan diri dari Dinas Kepolisian beberapa bulan yang lalu melanjutkan dengan tidak mengindahkan keputusan PTUN sama halnya melanggar hukum. “Bagi pelanggar hukum, tentu akan menerima sanksi,” Katanya.
Permintaannya menunda pelantikan, menurutnya agar tidak menjadi polemik baru jika nanti muncul keputusan PTUN yang memenangkan pihaknya. “Putusan Sela itu tidak melarang pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima itu dilantik, tapi hanya meminta penundaan,” tegas istri mantan Walikota Bima, almarhum Drs. H. M. Nor Latief.
Ditanya mengenai proses gugatannya di PTUN Mataram, Bunda Soesi mengaku, prosesnya hampir memasuki babak akhir. Tinggal menunggu hasil keputusan dari majelis hakim. “Saya sih inginnya menang. Tapi, kita lihat hasil akhirnya nanti seperti apa,” kata mantan Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ini.[BK]