Kabar Bima

Rekap Suara Tingkat Desa Ditiadakan

409
×

Rekap Suara Tingkat Desa Ditiadakan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Aturan terkait rekapitulasi suara pada Pilkada ini sedikit berbeda bila dibanding sebelumnya. Jika dulu masih ada rekapitulasi di tingkat desa, maka sekarang sudah ditiadakan KPU.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila. Foto: Bin
Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila. Foto: Bin

“Kebijakan ini atas pertimbangan, untuk memotong mata rantai rekapitulasi saja. Mengingat jangkauan monitoring KPU juga terlalu jauh untuk menjangkau 191 desa di Kabupaten Bima,” kata Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, Rabu (2/12) siang.

Selain itu kata Nursusila, selama ini masalah kerap terjadi di tingkat desa, sementara KPU terkadang tidak tahu. Karenanya, apabila dilakukan di kecamatan, KPU akan maksimal mengarahkan monitoring ke 18 kecamatan di Kabupaten Bima.

“Aturan ini berlaku secara nasional. Kita sudah berikan Bimtek kepada personil KPU di tingkat bawah serta para saksi semua Pasangan Calon,” akunya.

Mekanisme rekapitulasi nanti lanjutnya, kotak suara di TPS akan dikumpulkan di Kantor Desa. Pada 9 Desember akan langsung dibawa ke Kantor Kecamatan atau Sekretariat PPK. Selanjutnya pada 10 hingga 16 Desember waktu diberikan untuk rekapitulasi di tingkat PPK.

Namun rekapitulasinya ada dua jenis. Rekap pertama dalam wilayah desa, kemudian wilayah kecamatan. Dalam wilayah desa maksudnya, hasil perhitungan suara TPS di wilayah desa itu akan direkap semua terlebih dahulu.

“Kita lakukan secara reguler, sekali hitung empat desa. Bila rekap wilayah desa selesai, baru kita lanjutkan rekap wilayah kecamatan. Rekap dilakukan PPS bersama PPK. Makanya diberikan waktu maksimal 7 hari untuk rekap di PPK. Tapi kita perkirakan tiga hari bisa selesai,” tambahnya.

*Ady