Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, M. Aminurlah mengungkap adanya penyalahgunaan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Bima. Dia menilai bahwa perekrutan tenada pendamping dalam Program Keluarga Harapan (PKH) sarat kepentingan politik Calon Legislatif yang ada.
“Dinas Sosial harus jeli menentukan Petugas Pendamping, jangan mementingkan adanya tendensi politik. Petugas pendamping PKH itu jangan asal comot,” sorotnya.
Ketua Fraksi PAN itu menguraikan, dengan adanya petugas pendamping PKH diduga dimanfaatkan oleh oknum pendukung Caleg demi kepentingan dukungan bagi Sang Caleg yang diusungnya, bahkan ada petugas pendamping yang juga menjadi Caleg. “Keadaan petugas PKH yang seperti inikan, sudah melanggar aturan yang ada,” imbuhnya.
Parahnya, lanjut lelaki yang akrab di sapa Maman, petugas pendamping saat memberikan bantuan uang kepada masyarakat melakukan kampanye terselubung. “Saat pemberian uang PKH kepada masyarakat, ada petugas yang mengklaim bahwa uang itu adalah hasil jerih parahnya dengan menitipkan pesan agar mendukung caleg yang diusungnya. Bagi Si Caleg, tentu akan meminta pada masyarakat untuk mendukungnya,” jelas Maman.
Atas adanya dugaan asas manfaat dari program Pemerintah Pusat tersebut, tentunya disesalkan pula oleh sejumlah Caleg lain. Desakan terhadap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima pun terus disorot.
Kadisos Kabupaten Bima, A. Wahab yang dikonfirmasi Kahaba di kantor DPRD, awalnya tidak mengaku adanya pendamping PKH yang ikut menjadi Caleg dan tidak pernah mendapatkan laporan dari masyarakat bila ada pendamping PKH ikut jadi caleg dan rangkap menjadi Tim Sukses.
“Pendamping di mana? tidak pernah ada. Dan persoalan ini tidak pernah masuk laporan ke Dinas Sosial,” ujarnya.
Seketika di konfrontir di hadapan Anggota DPRD, M. Aminurlah, jawaban Sang Kadis pun berbalik. Ia langsung mengakui memang ada beberapa ptugas pendamping PKH yang terdaftar sebagai caleg dan ada pula yang diduga menjadi Tim Sukses.
Tanpa beban, Wahab juga kembali mengakui adanya laporan masyarakat namun hanya secara lisan. Ketika diajukan pertanyaan tentang aturan pelarangan petugas pendamping PKH yang ikut jadi caleg maupun menjadi Tim Sukses dengan memanfaatkan program pusat ini!, A. Wahab memilih meninggalkan wartawan dan masuk ke dalam ruangan rapat utama kantor DPRD Kabupaten Bima. [BS]