Kota Bima, Kahaba.- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di kawasan pasar raya Kota dan Kabupaten Bima, Sabtu, 27 Juli 2013. BPOM menggandeng dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja.
Kordinator Sidak, Yosep mengungkapkan adanya jenis makanan yang telah kadaluarsa dan masih di jual dan tersimpan rapi di etalase toko. Semestinya, lanjut Yosep, barang-barang tersebut harus digudangkan.
Selain makanan ditemukan pula sejumlah obat-obatan yang tidak boleh di jual bebas dan harus dijual di apotik itu pun harus dengan resep dokter. Ia mengharapkan kepada pengelola toko agar menolak tawaran sales obat maupun jamu.
“Ada juga jenis makanan anak-anak yang belum teregister di Balai POM, dan makanan ringan sepoerti kerupuk yang di uji cepat oleh Tim Balai POM mengandung Rhodamin B,” ungkap Yosep.
Dari temuan barang-barang yang merugikan konsumen langsung dimusnahkan di tempat. “Kami harap para pedagang, dapat memperhatikan barang dagangan sesuai dengan kebutuhan konsumen yang legal dan sehat,” harapnya. [C*/BM]