Kota Bima, Kahaba.- Seorang nasabah asal Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Ramlah mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bima, Jumat 29 November 2024, untuk mengadukan dugaan hilangnya satu sertifikat tanah yang diajukan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Bima. Sertifikat tersebut merupakan salah satu syarat peminjaman dana yang diajukannya pada tahun 2021.
“Saya hanya ingin meminta kejelasan terkait satu sertifikat tanah yang hingga kini tidak dikembalikan oleh pihak BSI, meski pinjaman saya sudah lunas,” ujar Ramlah kepada awak media.
Ramlah menjelaskan, pada tahun 2021 ia mengajukan pinjaman dana sebesar Rp 200 juta di BSI dengan durasi pengembalian tiga tahun. Sebagai syarat, dirinya menyerahkan dua sertifikat tanah kepada pihak bank.
Kemudian pada Desember 2023, Ramlah melunasi seluruh pinjaman, namun pihak bank hanya mengembalikan satu sertifikat.
“Saya diberi tahu bahwa sertifikat kedua masih dipegang oleh seorang pegawai berinisial DI. Namun, saat saya tanyakan ke DI, dia mengatakan sertifikat tersebut ada pada admin bank. Mereka saling lempar tanggung jawab,” ungkapnya.
Ramlah mengaku telah berulang kali mendatangi kantor BSI selama 11 bulan terakhir untuk mempertanyakan sertifikat tersebut, tetapi belum ada kepastian.
“Saya menduga sertifikat saya hilang. Kalau memang tidak hilang, saya ingin pihak bank menjelaskan di mana sertifikat saya disimpan,” tegasnya.
Ramlah mendesak pihak BSI segera memberikan klarifikasi dan menemukan sertifikatnya. Sertifikat tanah tersebut sangat penting untuk keperluan lainnya.
“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Jangan sampai hal ini terabaikan lebih lama lagi,” tegasnya.
Saat media ini mencoba mengonfirmasi ke kantor BSI KCP Gajah Mada, seorang pegawai bagian marketing menyatakan tidak bisa memberikan komentar karena manajer atau pimpinan belum hadir.
“Saya tidak bisa menjawab apa pun. Nanti saya sampaikan kepada pimpinan terkait aduan ini,” ujar pegawai tersebut, yang enggan disebutkan namanya.
*Kahaba-04