Kabar Kota Bima

Pj Wali Kota Bima Ikut Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kenaikan Upah Minimum 2025

157
×

Pj Wali Kota Bima Ikut Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kenaikan Upah Minimum 2025

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pj Wali Kota Bima H Mukhtar mengikuti rapat koordinasi pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan sosialisasi upah minimum tahun 2025 yang dipimpin secara langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara virtual, di Ruang Rapat Wali Kota, Senin 9 Desember 2024.

Pj Wali Kota Bima Ikut Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kenaikan Upah Minimum 2025 - Kabar Harian Bima
Rapat koordinasi pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan sosialisasi upah minimum tahun 2025. Foto: Ist

Turut hadir pada rakor pengendalian inflasi pekan kedua Desember 2024 ini antara lain Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Plh Disnaker Kota Bima, Diskoperindag Kota Bima, BPS Kota Bima dan Perum Bulog Cabang Bima.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa trend inflasi terakhir pada bulan November 2024 berada pada angka 1,55 persen. Angka ini menurut Tito merupakan angka terrendah sejak tahun 1945.

Tito pun mengingatkan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota untuk mengantisipasi inflasi yang mungkin saja terjadi menyambut perayaan natal dan pergantian tahun baru.

Kendati begitu, ia pun mengapresiasi pemerintah daerah yang sampai saat ini terus bekerja mengendalikan inflasi di daerah masing-masing. Termasuk didalamnya pemerintah NTB yang menunjukan angka inflasi yang cukup terkendali yakni 1,45 persen.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan bahwa berkaitan dengan kenaikan upah minimum tahun 2025 yang telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu, tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan, nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minumum tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Peraturan menteri tentang penetapan upah minumum tahun 2025 ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada tanggal 4 Desember 2024 yang telah diundangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Yassierli menyampaikan bahwa poin kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 menginstruksikan para gubernur wajib menetapkan UMP 2025 dan UMSP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

“UMP 2025, UMSP 2025, UMK 2025 dan UMSK 2025 yang telah ditetapkan, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” pungkasnya.

*Kahaba-01