Kota Bima, Kahaba.- Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota, mengamankan 217 botol miras berbagai merek, baik lokal maupun impor, Sabtu malam, 12 Juli 2025 sekitar pukul 23.40 Wita.
Razia yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Bima Kota. Tim menyisir beberapa kafe, termasuk Café Ule Beach dan Café Pesona, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran miras.
Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, Senin 14 Juli 2025 membenarkan penggerebekan tersebut. Disebutkan bahwa 217 botol miras yang disita terdiri dari berbagai merek terkenal, antara lain Bir Bintang, Chivas Regal, Singleton, Red Label, Black Label dan Anggur Merah
Selain menyita barang bukti, Tim Opsnal juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik dan penanggung jawab peredaran miras, masing-masing berinisial ED (40) dan LF (48).
“Dua orang ini diamankan bersama barang bukti di dua lokasi berbeda, yang kuat dugaan digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi miras di wilayah Kota Bima,” terang Dwi.
Ia menegaskan, Polres Bima Kota akan terus gencar razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras, terutama yang tidak memiliki izin edar, karena seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.
“Barang bukti dan kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kondusivitas daerah, serta melaporkan jika menemukan adanya aktivitas ilegal yang meresahkan, termasuk peredaran miras tanpa izin.
*Kahaba-01













