Kota Bima, Kahaba.- Warga Kota Bima melaporkan PT Nindya Karya (NK) selaku pelaksana proyek drainase di depan Pasar Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, dengan dugaan penggunaan material dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi.

Pelapor, Moh Sofian Sani Kurniawansyah mengatakan, laporan disampaikan tanggal 26 Juli 2025. Namun, hingga kini laporan tersebut dinilai belum menunjukkan progres pemeriksaan yang berarti.
“Bahkan, aktivitas pengambilan material dari lokasi tambang ilegal itu masih terus berlangsung,” ungkapnya, Rabu 13 Agustus 2025.
Sani menegaskan, tentu saja praktik tersebut melanggar aturan. Padahal ada beberapa tempat berizin resmi, yang menyediakan material tersebut.
“Pekerjaan ini sudah jelas melanggar aturan. Aparat penegak hukum seharusnya segera bertindak dengan menghentikan pengambilan material tersebut,” tegasnya.
Ia berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima Kota IPDA Baiq Fitria Ningsih yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut menjawab, penyidik masih memproses laporan tersebut dan terlapor juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
*Kahaba-01












