Kabar Bima

‘Konyol’ Urus Sampah, RSUD Bisa ‘Dibekukan’

422
×

‘Konyol’ Urus Sampah, RSUD Bisa ‘Dibekukan’

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Idealnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan incinerator (Alat pembakaran sampah medis). Pengadaan Incenerator dan Pembuatan IPAL sangat penting dalam pembangunan rumah sakit, bahkan menjadi syarat wajib. Namun, baru tahun 2013 ini, pihak RSUD rencananya akan menghadirkan kedua alat pengolah limbah medis tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sumber Kahaba mengatakan, dalam pendirian RSUD, idelanya harus ada dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup- Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), baru RS dapat beroperasi. UKL-UPL itupun dikeluarkan instansi terkait (Badan Lingkungan Hidup atau BLH Kota Bima) setelah memiliki beberapa persyaratan diantaranya kepemilikan Incenerator dan IPAL.

Namun,  kata Sumber, eksistensi RSUD Bima berjalan tanpa persyaratan tersebut. Idealnya, ijin RSUD Bima bisa ditinjau kembali sampai memenuhi standar dokumen UKL-UPLyang benar sesuai dengan peraturan yang ada. Dokumen UKL-UPL pun harus direvisi selama enam bulan oleh BLH Kota Bima, berdasarkan laporan bagian Instalasai Kesehatan Lingkungan (Kesling). “Harusnya BLH dan manajemen RS harus mencari solusi sejak berdirinya rumah sakit terkait dampak lingkungan akibat limbah medis ini,” ujarnya.

Tapi, lanjut Sumber, BLH terkesan ‘cuek’, apalagi pihak manajemen RS. Padahal, pihak BLH yang harusnya menjadi garda terdepan terkait kelangsungan kelestarian lingkungan atas keberadaan limbah medis yang membahayakan pasien dan masyarakat itu.

Sejauh ini,  di RSUD Bima, Incenerator sudah ada sejak tahun 2006. Namun, keberadaannya tidak bisa difungsikan sama sekali—lantaran spesifikasi alat tersebut jauh dari yang diharapkan. Semestinya, satu unit insenerator bervolume pembakarannya harus dari 2000 hingga 2600 derajat celcius.

“Limbah medis dipastikan menjadi masalah serius bila tidak menjadi perhatian RS. Limbah tersebut dapat berbentuk padat maupun cair. Limbah medis itu mengandung sisa-sisa antibiotik, jarum suntik bekas pakai, cairan radioaktif, maupun buangan laboratorium yang membahayakan,” jelasnya pada Kahaba, Senin, 2 September 2013.

Kata dia, kandungan mikroorganisme patogen dalam limbah medis dapat mengakibatkan infeksi, zat kimia beracun, dan zat radioaktif. Ini lebih berbahaya dibandingkan jenis limbah lainnya. Secara mikrobiologi, lanjut dia, pemantauan kualitas limbah medis seyogianya dilakukan tiga bulan sekali. Sedangkan secara kimia, pemantauan kualitas limbah medis dilakukan setahun sekali. ’’Setiap RS harus maksimal dalam penerapannya,” tegas Sumber.

Menurutnya pula, limbah hendaknya benar-benar dipisahkan antara yang medis dan nonmedis. Termasuk pemisahan dan pengumpulan limbah medis berdasarkan karakteristik. Di mana pemisahan limbah medis sejak ruangan dapat menjadi langkah awal memperkecil kontaminasi limbah nonmedis.

Diterangkannya, berdasarkan Kepmenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah sakit, limbah RS adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat dan cair.
Terkait fasilitas pengelolaan limbah padat atau incinerator, RS harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola serta mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun.

“Selain itu, setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Lanjut Sumber, terkait penanganan limbah padat, ada Incenerator di RS Muhammadiyah yang dilakukan join operasi dengan RSUD Bima. Setiap kilonya, RSUD Bima membayar Rp. 7.500. Namun, Incenerator itupun saat ini sudah rusak. Di puskesmas yang ada di Kota Bima, semuanya juga tidak berfungsi dengan baik.

Pihak RSUD Bima lewat Kepala Bidang Pelayanan, Heru Joko Setiono, SKM mengatakan, idealnya, setiap RS harus memiliki alat pengolah limbah seperti Incenerator dan membangun IPAL. Karena memang, kandungan sampah dan limbah medis cukup berbahaya. Kata Heru, di RSUD Bima, selama ini memang anggarannya sangat terbatas. Kabupaten Bima sendiri sudah memiliki dua RSUD. Tapi, di tahun 2013 Insya Allah kedua alat tersebut akan diadakan.

“Incenerator dan IPAL sudah ada dalam RKA Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 senilai Rp 1,5 miliar. Tendernya dalam waktu dekat ini. PPKnya adalah pak Suryansyah dan PPTKnya Pak Sahmir. Nanti akan ditenderkan secara online di LPSE Kabupaten Bima. Jika ingin menanyakan secara tehnisnya silahkan ke Pak Sahmir saja,” ujar Heru, di ruangannya (2/9/2013).

Kasubag Program RSUD Bima, Sahmir, SKM kepada Kahaba menjelaskan, sudah empat tahun dirinya menjabat sebagai Kasubag Program tidak pernah mengetahui adanya incinerator yang berfungsi di RSUD Bima. “Kalau dulu ada, namun sudah tidak berfungsi,” katanya.

Lanjut Sahmir, mungkin incenerator yang rusak itu spesifikasinya tidak sesuai. Makanya, dalam pengadaan Incenerator tahun 2013 ini, pihaknya akan sesuaikan spesifikasi alat yang dapat memusnahkan bukan hanya sampah medis biasa, tapi jarum suntik pun dapat dihancurkannya.

“Sementara ini, kaitan sampah medis, pihak RSUD melakukan kerjasama dengan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Bima. Sampah setiap seminggu sekali di jemput petugas Dinas Kebersihan dan di buang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” tutur Sahmir. Kaitan dengan izin lingkungan RS, Sahmir malah mengarahkan ke bagian Instalasi Kesehatan Lingkungan, Ibu Fuji dan BLH Kota Bima.

Fuji kepada Kahaba hanya mengharapkan pihak RS dapat berkordinasi dengan BLH Kota Bima dalam pengurusan lingkungan kesehatan yang maksimal di RS. “Ke Humas saja Pak, biar jelas, kami bukan pengambil kebijakan di sini,” tandas Fuji.

Sedangkan pihak BLH Kota Bima, Harisdinata mengatakan, rekomendasi UKL-UPL kalau tidak salah sejak tahun 2005 dan sudah kita periksa semua. Salah satu hasil pemeriksaannya yaitu memberikan rekomendasi bahwa dokumen itu layak untuk dijadikan rujukan untuk pengolahan lingkungan rumah sakit.

“Fungsi UKL-UPL untuk memberikan arahan kepada RSUD supaya dalam kegiatan rumah sakit bisa mengelola sesuai dengan janji dalam UKL-UPL itu sendiri,” kata Haris via ponselnya, Senin, 2 September 2013.

Kepala BLH Kota Bima,  Ir. Abdurahman Iba terkait soal pelolosan izin UKL-UPL sehingga RSUD Bima tetap beroperasi mengatakan, memang laporan pihak RSUD ke BLH Kota Bima diberikan sekali dalam enam bulan. Dari laporan itu, pihaknya tetap menijau keadaan di RSUD Bima. Dalam peninjauan tersebut, banyak rekomendasi-rekomendasi yang diberikan kepada RSUD Bima dalam rangka perbaikan pengolahan limbah medis.

Katanya pula, sebulan yang lalu, pihak RSUD telah rapat bersama BLH Kota Bima untuk merencanakan akan mengadakan incinerator dan membangun IPAL dalam pemenuhan rekomendasi BLH kota Bima. Ia pun mengakui, incinerator di RSUD Bima telah rusak sejak tahun 2006 silam. Namun, tahun 2013 ini, RSUD Bima mendapat anggaran proyek dari pusat untuk pengadaan incinerator dan membangun IPAL tersebut.  “Karena keadaannya darurat, limbah medis tidak mungkin dimusnahkan dengan incinerator yang rusak,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Abdurahman, pihaknya menyarankan untuk segera mengadakan incinerator. Dan pihak RSUD menyanggupinya di tahun 2013 ini. “Saya kurang hafal secara tehnis, tolong kontak lagi si Haris. Untuk diketahui, BLH tidak memberi sanksi tapi memberi peringatan untuk ditindaklanjuti apapun temuan yang ada agar pengolahan limbah medis dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Intinya, terang Abdurahman, RSUD Kabupaten Bima itu tidak dikelola oleh Pemerintah Kota Bima. Saat ini, pihaknya mencoba agar RSUD Bima bisa menjadi RS yang bagus dari penilaian lingkungannya. “RSUD Bima setiap tahun tetap ada nilainya. Memang disisi pengolahan medis tidak ada, tapi disisi kebersihannya ada. Dari tahun ke tahun kami tetap mendorong untuk pengadaan alat tersebut. Karena tahun ini sudah ada dananya, kami harap bisa diadakan dan dimaksimalkan secepatnya,” ungkapnya pada Kahaba via ponselnya.

Sementara itu, Sumber Kahaba mengatakan, limbah cair yang sangat berbahaya dalam penanganan medis di RSUD Bima hanya dibuang lewat jalur seftic tank saja. Padahal, ketika limbah masuk kembali dan bercampur dalam tanah—yang kemudian air itu digunakan RS lewat sistim bor, besar kemungkinan potensi kadar air tersebut telah tercemar.
“Air yang digunakan RSUD Bima, selama tidak memiliki IPAL, besar kemungkinan airnya berpotensi tercemar dengan limbah medis. Tentu ini sangat membahayakan pasien dan penghuni RS,” ungkapnya kepada Kahaba.

Kata sumber pula, beberapa waktu yang lalu, pihak Kementrian Lingkungan Hidup regional Bali sudah berkunjung ke RSUD Bima dan memantau langsung keberadaan pengolahan limbah yang belum tertangani dengan baik ini.

Apa sanksi terhadap kegiatan yang tidak melaksanakan UKL-UPL? Kata Sumber, sesuai ketentuan yang berlaku, lembaga yang bersangkutan dapat diberikan sanksi administratif  bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak menyusun UKL-UPL, di mana lembaga tersebut tidak akan diberikan ijin usaha yang sifatnya mengikat/dominan/tetap operasi.

“Sanksi pidana pun dapat diberlakukan bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak menyusun UKL-UPL karena kegiatan tersebut mencemari lingkungan hidupsesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya. [BM]