Kota Bima, Kahaba.- Mengawali hari kerja pertama Tahun 2026, Pemerintah Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) awal tahun. Pada kesempatan tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Syahrial Nuryadin, memaparkan inovasi pengelolaan sampah organik bertajuk MAIKAKURA.
MAIKAKURA merupakan gerakan pengelolaan sampah organik yang difokuskan mulai dari sumbernya, baik rumah tangga, perkantoran, hingga fasilitas umum.
Program ini diluncurkan sebagai upaya menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri.
Pelaksanaan MAIKAKURA diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 100.3.4/705/XII/2025 tentang Pengelolaan Sampah Organik MAIKAKURA. Dalam edaran tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, SPPG, fasilitas kesehatan, serta sekolah diwajibkan membangun MAIKAKURA di halaman masing-masing.
Sementara itu, masyarakat diimbau mengolah sampah organiknya secara mandiri melalui berbagai metode ramah lingkungan, seperti MAIKAKURA, kompos bag, biopori, takakura, dan metode sejenis lainnya.
Syahrial Nuryadin menjelaskan, satu unit MAIKAKURA memiliki kapasitas pengolahan sampah organik sekitar 0,5 meter kubik. Jika 34 OPD di Kota Bima masing-masing memiliki satu unit MAIKAKURA, maka potensi pengurangan timbulan sampah organik dapat mencapai 17 meter kubik.
“Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan dalam mengurangi beban sampah ke TPA, sekaligus meningkatkan peran aktif seluruh perangkat daerah dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Di sela pemaparan tersebut, Syahrial juga menyampaikan untuk sementara waktu pelayanan pengangkutan sampah pada hari Minggu ditiadakan. Untuk mendukung kelancaran pengangkutan sampah hari Senin hingga Sabtu, masyarakat diimbau melakukan pemilahan sampah, dengan kantong warna merah untuk sampah organik dan kantong warna hitam untuk sampah anorganik.
DLH Kota Bima berharap peran aktif camat, lurah, LPM, RT, dan RW dalam menyosialisasikan program MAIKAKURA kepada masyarakat, agar kebijakan ini dapat berjalan optimal di tingkat lingkungan.
Selain itu, DLH juga mengajak pedagang kaki lima (PKL), pelaku usaha, dan pemilik pertokoan untuk menjaga kebersihan area usahanya minimal dalam radius lima meter dari lokasi berjualan atau beraktivitas, sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Program MAIKAKURA sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Bima dalam mewujudkan kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan, serta mendukung implementasi konsep Kota Bima BISA (Bersih, Indah, Sehat, dan Asri).
*Kahaba-01













