Kota Bima, Kahaba.- Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 19 Februari 2026.
Dikutip dari pemberitaan cnnindonesia.com, putusan tersebut disampaikan oleh Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri. Ia menegaskan bahwa majelis sidang etik memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan Polri.
“Majelis memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya dalam konferensi pers.
Selain pemecatan, yang bersangkutan juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Dalam putusan etik, perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran berat dan dikategorikan sebagai tindakan tercela yang mencoreng institusi.
Menurut Trunoyudo, mantan Kapolres Bima Kota tersebut menerima seluruh hasil sidang etik dan tidak mengajukan upaya banding.
“Di hadapan ketua dan anggota komisi, pelanggar menyatakan menerima putusan,” jelasnya.
Sidang etik ini merupakan tindak lanjut atas kasus narkoba yang sebelumnya menjerat perwira menengah tersebut dan menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Bima dan Nusa Tenggara Barat.
*Kahaba-01













