Kota Bima, Kahaba.- Menyusul penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah oleh Menteri Agama RI melalui sidang isbat tanggal Kamis 19 Februari 2026, Pemerintah Kota Bima resmi melakukan penyesuaian hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.
Penyesuaian tersebut dilakukan guna menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabag OPA Setda Kota Bima Ahsanurrahman menjelaskan, perubahan jam kerja berlaku bagi seluruh perangkat daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan pola kerja yang berbeda.
Untuk perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja, jam kerja diatur Senin – Kamis pukul 08.00–15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita. Hari Jumat, pukul 08.0 – 16.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 13.00 Wita.
Sementara bagi perangkat daerah atau UPT yang menerapkan 6 hari kerja, seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, ketentuannya pada hari Senin – Kamis pukul 07.30 – 14.00 Wita, istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita.
Hari Jumat pukul 07.30 – 11.00 Wita, tanpa waktu istirahat dan Sabtu pukul 07.30 – 12.30 Wita, tanpa waktu istirahat.
“Penyesuaian ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ahsanurrahman.
Ia menegaskan, selama Ramadan, kepala perangkat daerah diminta memastikan kinerja tetap tercapai dan pelayanan publik berjalan lancar.
“Kami harap pimpinan perangkat daerah dapat mengatur manajemen kerja secara efektif agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” katanya.
Selain itu tambanya, jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H akan mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni mulai tanggal 20 hingga 24 Maret 2026.
*Kahaba-04













