Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Satreskrim mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Penangkapan dilakukan Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita di depan sebuah kos-kosan di Desa Bugis, Kecamatan Sape.
Kasat Reskrim Dwi Kurniawan Kusuma Putra menjelaskan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PRD (29), ibu rumah tangga, dan SY (37), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Desa Sangia, Kecamatan Sape.
Kasat Reskrim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Bugis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin AIPTU Hero Suharjo melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat (A1). Setelah memastikan target, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Kedua terduga pelaku diamankan saat berada di depan kos. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan menghadirkan dua orang saksi,” jelasnya.
Penggeledahan terhadap terduga perempuan dilakukan oleh anggota Polwan di dalam kamar kos, disaksikan oleh saksi perempuan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 16 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,29 gram dan netto 0,29 gram,” sebutnya.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, korek api, kaca, lima sendok pipet, alat hisap (bong), dua unit telepon genggam, dua dompet, satu KTP, serta uang tunai sebesar Rp1.338.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
*Kahaba-01













