Kota Bima, Kahaba.- Setelah menerima berkas perkara dan RD (35) sebagai tersangka dari kepolisian, Kejaksaan Negeri Bima saat ini sedang menyusun surat dakwaan agar kasus narkoba jenis Sabu-sabu terbesar di NTB sebanyak 994,4 gram itu, disidangkan.
“Kami sedang menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Bima, agar kasus ini segera disidangkan,” ujar Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bima Reza Safetsila Yusa, Selasa (4/12)
Kata Reza, penyusunan surat dakwaan tersebut berdasarkan fakta yang tercantum dalam syarat formil maupun syarat material. Sedangkan untuk kepentingan penuntutan, jaksa memiliki wewenang untuk menahan terdakwa selama 20 hari, dan juga bisa diminta ke pengadilan untuk diperpanjang tahanan selama 30 hari.
Saat ini sambungnya, RD sudah dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, dengan status tahanan jaksa. Kondisi kesehatan terdakwa juga dalam keadaan sehat.
“Setiap tahanan jaksa tetap dipantau dan dipastikan kesehatanya baik-baik saja,” katanya.
*Kahaba-05