Hukum & Kriminal

Ops Antik Rinjani 2025, Polres Bima Kota Amankan 12 Tersangka dan Sita 506 Gram Sabu

57
×

Ops Antik Rinjani 2025, Polres Bima Kota Amankan 12 Tersangka dan Sita 506 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota membeberkan hasil pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025 melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Bima Kota, Senin 15 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, Polres mengamankan 12 orang tersangka, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan, serta menyita narkotika jenis sabu seberat total 506,49 gram.

Kapolres Bima Kota saat konferensi pers operasi antik 2025. Foto: Bin

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif selama operasi berlangsung, dengan sasaran peredaran narkotika dan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Ia mengungkapkan beberapa hasil operasi di antaranya yakni menangkap 2 kasus Target Operasi (TO). Kasus pertama tertanggal 5 Desember 2025. Dua tersangka diamankan yakni FD dan SH.

“Dari tangan keduanya, disira sabu dengan berat bersih 0,33 gram. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Kasus kedua 6 Desember 2025, dengan tersangka AF. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 494,18 gram, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi G 1449 SE, serta uang tunai Rp170 ribu.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Diakui Kapolres, selain target operasi, Satresnarkoba Polres Bima Kota juga mengungkap tujuh kasus non TO selama operasi berlangsung.

Salah satunya NF, yang diamankan 6 Desember 2025 dengan barang bukti sabu 1,20 gram dan uang tunai Rp280 ribu. Kemudian FT, diamankan 4 Desember 2025 dengan sabu 0,84 gram.

Kasus lain tercatat pada 9 Desember 2025, polisi menyita sabu 0,7 gram dan uang tunai Rp1,25 juta. Selanjutnya pada 10 Desember 2025, sabu seberat 3,98 gram diamankan dari tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1).

Pengungkapan berlanjut tanggal 11 Desember 2025 dengan barang bukti sabu 0,60 gram, serta pada 13 Desember 2025 sabu 0,17 gram.

“Terakhir, tanggal 14 Desember 2025, polisi kembali mengamankan sabu dengan berat bersih 5,12 gram, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” bebernya.

Kapolres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba. Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

“Masyarakat juga kami imbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” harapnya.

*Kahaba-01