Kabar Bima

Pelanggaran Berat, Anggota Dalmas Polres Bima Kota Dipecat

999
×

Pelanggaran Berat, Anggota Dalmas Polres Bima Kota Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Karena melakukan kesalahan dan pelanggaran berat, Anggota Polres Bima Kota berpangkat Bripda diberhentikan dengan tidak terhormat. Proses pemecatan dilakukan pada upacara PTDH di Mapolres Bima Kota, Rabu (1/1), yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK.

Pelanggaran Berat, Anggota Dalmas Polres Bima Kota Dipecat - Kabar Harian Bima
Proses pemecatan anggota Polres Bima Kota karena pelanggaran yang tidak bisa ditolerir. Foto: Ist

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Hasnun menyampaikan, anggota Polres yang dipecat yakni Brigadir Dua Polisi Akbar Zul Taufik. Yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat pada upacara 1 Januari 2020.

“Karena melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi, makanya dipecat,” ujar Hasnun.

Ia mengaku, Akbar merupakan anggota Dalmas Sat Sabhara Polres Bima Kota dengan NRP 93070001. Pemecatan dilakukan melalui surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat nomor kep/500/XI/2019, tgl 25 Nov 2019.

Kata Hasnun, prosesi PTDH dilakukan secara resmi, dengan diwakilkan kepada personil yang telah ditunjuk untuk menghadap inspektur upacara, guna penanggalan pakaian dinas dan seluruh atribut Polri.

“Anggota Sipropam menghadap inspektur upacara dengan membawa foto BRIPDA Akbar Zul Taufik, untuk ditanggalkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Dinas Polri,” jelasnya.

Dia menambahkan, upacara pemecatan ini harus jadi pelajaran besar bagi semua anggota Polri, agar lebih disiplin dan taat dan dapat menghindari pelanggaran dalam bertugas.

*Kahaba-01